English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

This is My favorit Club Football

Im Madrista, Hala Madrid !!!

This is Live

Allah Bless You.

This is My Family

Mereka adalah semangatku untuk tidak menyerah melewati cobaan hidup.

Music is My Live

Bisa main musik walau tidak mahir.

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Monday 23 March 2015

Penghimpunan dan Pembiayaan Bank Syari'ah

Baerikut ini adalah materi yang saya dapat dari kuiah di mata kuliah aspek hukum banksyariah, semoga dapat membantu. Diharapkan menabhakan sumber web ini dimana pun akan dipublishkan, baik di blog atau sebagai tugas.

A.      Penghimpunan Bank Syari’ah.
1.      Pengertian Penghimpunan Dana.
Bagi bank konvensional¸ selain modal sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan dan investasi.[1] Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Beberapa dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa melakukannya seperti giro. Sementara itu ada pula yang melakukannya seperti deposito bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.

2.      Produk dan Jenis Penghimpunan Dana di Bank Syari’ah.
Pada dasarnya, penghimpunan dan pada bank syari’ah di bagi menjadi 2:
  1. Wadiah.
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yangberhara disisi islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai berikut :
1)                             Barang yang dititipkan
2)                             Orang yang menitipkan/ penitip
3)                             Orang yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
4)                             Ijab Qabul[2]

Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu: 
          1. Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan. 
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya. 
Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account).
1)     Giro Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.   
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut: 
a)   Bersifat titipan 
b)   Titipan bisa diambil kapan saja (on call) 
c)   Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. 

Karakteristik dari giro wadiah antara lain: 
a)   Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft 
b)   Dapat dikenakan biaya titipan 
c)   Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum 
d)   Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku. 
e)   Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah 
f)    Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip 

2.    Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut: 
a)   Bersifat simpanan 
b)   Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank. 

  1. Mudharobah.
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan betindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah dapat pula dna tersebut digunakan bank unuk melakukan mudharabah ke dua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkn nisbah yang disepakati.
Dalam hal bank menggunakan nya untuk melakukan mydharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna bila ada yaitu :
1)   Ada mudharib
2)   Ada pemilik dana
3)   Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
4)   Ada nisbah
5)   Ada ijab qabul
Prinsip mudharabah ini diaplikasikan padaproduk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu :
1)        Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
2)        Mudharabah Muqayyadah ( investasi terikat )[3]

- Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.

- Mudharabah Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah. penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini
1)   Tabungan Mudharabah
          Tabungan adalah simpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.

2)       Deposito mudharabah
 Depisito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :
a)     Di sini nasabah disebut sebagai  pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
b)     Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
c)     Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
d)     Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
e)     Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
f)      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening’

B.       Pembiayaan Bank Syari’ah.
1.         Pengertian Pembiayaan Dana.
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain[4].
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[5]
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasi”.[6]

2.        Produk dan Jenis Pembiayaan Dana di Bank Syari’ah.
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori:[7]
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti mudharabah, salam dan istisna serta produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah dan IMBT.
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan pembiayaan dengan akad pelengkap ditujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan tiga prinsip diatas.


a.       Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni:
1)        Pembiayaan Murabahah.
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara cicilan. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sementara pembayaran dilakukan dengan cara cicilan.

2)        Pembiayaan Salam.
As-Salam secara bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdîm waat-taslîm (mendahulukan dan menyerahkan). As Salam terkadang dikenal juga dengan sebutan As Salaf atau Pendahuluan.
Ba’i as-Salam, atau biasa disebut dengan salam, merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad As-Salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.[8]
Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualnelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.[9]
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai disebut pembiayaan talangan sedangkan pembayaran secara cicilan, kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditii pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum pembiayaan salam adalah sebagai berikut:
a)    Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misal jual beli 100kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp 5000/kg akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
b)   Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggungjawabdengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
c)    Mengingat bank tidak menjadikan barang yang telah dibeli atau dipesannya sebagai persediaan maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekan. Mekanisme ini disebut sebai salam paralel.

3)        Pembiayaan Istishna’.
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir.
Secara umum landasan syariah yang berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Menurut Hanafi, bai’ al-istishna’  termasuk akad yang dilarang karena mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Namun mazhab Hanafi menyutui kontrak istishna’  atas dasar istishna’.[10]
Tujuan istishna’ umumnya diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan. Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi.[11]
Cara perhitungan Praktis Bai’ Istishna’
Seseorang yang ingin menbangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai’ al-istishna’. Pembangunan/renovasi rumah. Bank lalu membeli/memberikan dana, misalnya Rp30.000.000,00 secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum islam rumah/atau hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai tahap ini akad istishna’ sebenarnya telah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan waktu yang di sepakati, misalnya Rp39.000.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun. Dengan demikian, bank mendapat kentungan Rp9.000.000,00.[12]
b.      Prinsip Sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objeknya adalah jasa.
Pada masa akhir sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Transaksi tersebut dinamakan dengan ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c.       Prinsip Bagi Hasil.
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a)    Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan niali aset yang merka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak berupa dana, barng perdagangan, kewiraswastaan, kepandaian, peralatan, kepercayaan dsb.

b)   Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib


[1] Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori Kepraktik) (Jakarta : Gema Insan, 2001)  h 146
[2] Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. (Jakarta : Grasindo.  2005). h 20.
[3] Sofyan Syafri Harapan, dkk. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. (Jakarta : LPFE Usakti. 2005). h 67.
[4] Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2005) h 304.
[5] Syafi’I Antonio, Op. Cit, hal. 160
[6] UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[7] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2010) h 97
[8] Rijal Yaya, dkk.  Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), h 233.
[9] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h 90.
[10] Syafi’I Antonio, Op. Cit, h 114
[11] Ismail, Perbankan Syariah, ( Jakarta : Kencana, 2011), h 149-150  
[12] Syafi’I Antonio, Op. Cit, h 172


Tags :
Makalah pembiayaan, Pembiayaan, Makalah Penghimpunan, penghimpunan, Bank Syari'ah, Penghimpunan Bank Syariah, Pembiayaan Bank Syariah, Artikel pengimpunan bank syariah, Artikel Pembiayaan Bank Syar'ah, pengertian penghimpuanan, Pengertian Pembiayaan, Jualbeli, Akad-akad Penghimpunan, Akad-akad Pembiayaan, Bagi Hasil

re

Monday 2 March 2015

Peranan Audit Intern dalam Mengawasi Resiko Kecurangan Perusahaan

Nama : Muhamad Darwis Roland
NPM : 1295558
Prodi : PBS D3 Stain Jurai Siwo Metro


Berikut ini adalah adtikel yang membahas tentang "Peranan Audit Intern dalam Mengawasi Resiko Kecurangan Perusahaan"  yang pernah dibahas di semester 5 dalam matakuliah Audit Bank Syariah 2.


“Peran Auditor Intern dalam Menghadapi Resiko Kecurangan Perusahaan”



   1.       Resiko dan Peranan Auditor Intern
Risiko secara umum diartikan sebagai suatu kejadian/kondisi yang berkaitan dengan hambatan dalam pencapaian tujuan. Pengertian risiko berkaitan dengan ”adanya tujuan”, sehingga apabila tidak ada tujuan yang ditetapkan maka tidak ada risiko yang harus dihadapi.
Jadi, jika tujuan auditor intern adalah untuk mendukung pencapaiantujuan yang ditetapkan instansi, maka auditor intern dalam penugasan auditnya juga harus memperhatikan seluruh risiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya. Dengan mengenali risiko inilah auditor intern akan mampu memberikan masukan kepada auditisehingga auditi dapat meminimalisasi dampak risiko.
Manajemen harus mengelola kegiatan perusahaan sedemikian rupa untuk menjamin bahwa tujuan perusahaan akan tercapai. Pengelolaan risiko ini dilakukan dengan membangun pengendalian intern. Dengan kata lain pengendalian intern merupakan suatu proses untuk mengelola risiko. Oleh karena itu, auditor dalam setiap penugasan audit harus mempertimbangkan terhadap risiko-risiko yang ada.
Berkaitan dengan risiko-resiko yang mungkin terdapat dalam perusahaan,  maka tugas auditor intern diantaranya,
  1.       mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi,
  2.       mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut,
  3.             mencari jalan untuk menghadapi dan menanggulangi risiko, 
  4.     menyusun strategi untuk memperkecil maupun mengendalikan risiko yang meliputi langkah-langkah pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan risiko,
  5.       serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuatnya.

          Sehingga, dapat dikatakan jika auditor memiliki setidaknya 3 peranan dalam kecurangan, antara lain:
a.       Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
b.      Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan
c.       Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Di samping itu, dalam melakukan audit, auditor akan berhadapan pula dengan kemungkinan disajikannya laporan keuangan atau pertanggungjawaban manajemen yang dengan sengaja disusun tidak benar, untuk kepentingan pribadi berbagai anggota manajemen ataupun pimpinan atau pihak-pihak berkepentingan dalam suatu unit perusahaan. Dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya, misalnya untuk menutupi penggelapan besar-besaran terhadap aset/kekayaan perusahaan.

   2.      Apa itu (Resiko) Kecurangan?
Untuk lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian adanya kecurangan, sebaiknya internal auditor perlu memahami kecurangan dan jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan. G.Jack Bologna, Robert J.Lindquist danJoseph T.Wells mendifinisikan kecurangan “ Fraud is criminal deception intended to financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya kecurangan mencakup tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2) Penyembunyian/the concealment dan (3) konversi/the conversion Misalnya pencurian atas harta persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan pencurian dan penyembunyian dilakukan, pelaku akan melakukan konversi dengan cara memakai sendiri atau menjual persediaan tersebut. Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan internal. Kecurangan eksternal adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap suatu perusahaan/entitas, seperti kecurangan yang dilakukan pelanggan terhadap usaha; wajib pajak terhadap pemerintah. Kecurangan internal adalah tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan tempat ia bekerja.  Berkaitan dengan itu Association of Certified Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut:


a. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
b. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
c. Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion).

    3.       Pencegahan Kecurangan
Peran utama dari internal auditor sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan kecuarangan adalah berupaya untuk menghilangkan atau mengeleminir sebab- sebab timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap akan terjadinya suatu perbuatan curang akan lebih mudah daripada mengatasi bila telah terjadi kecurangan tersebut. Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apabila :
a.    Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
b.    Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
c.    Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
d.   Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku..
e.    Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan , biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
f.     Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajemen, dan personil lain
perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 ( tiga ) tujuan pokok yaitu ; keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum & peraturan yang berlaku. ( COSO: 1992).
Untuk hal tersebut , kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
1) Membangun struktur pengendalian intern yang baik
Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan.

2) Mengefektifkan aktivitas pengendalian
>Review Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas seseorang manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan penagihan pinjaman.
> Pengolahan informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum ( general control ) dan pengendalian aplikasi ( application control).

> Pengendalian fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files; dan perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali.

3) Meningkatkan kultur perusahaan
Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

4) Mengefektifkan fungsi internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.
Namun, pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.

   4.      Cara Penilaian Resiko Kecurangan
Auditor tidak menjamin bahwa semua fraud terdeteksi, tetapi harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasil prosedur auditnya, sehingga dapat memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kekeliruan, ketidakberesan, dan ketidaktaatan yang material dapat dideteksi.
Beberapa standar audit yang mewajibkan auditor untuk mendeteksi fraud antara lain terdapat pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SA – APIP).
Sejalan dengan tanggung jawab profesi auditor serta dalam rangka memenuhi harapan masyarakat tersebut, maka dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan risiko kecurangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka auditor hendaknya menempuh langkah berikut berkaitan dengan risiko kecurangan.
  a.       Mengenali kemungkinan kecurangan terkait dengan kegiatan/ substansi masalah/hal yang akan diaudit.
            Langkah tersebut dapat dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
·      Kelompokkan kegiatan/substansi masalah/hal yang akan diaudit dalam kategori sesuai keperluan penaksiran.
·      Rumuskan kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi dari setiap bahasan dalam kategori yang ditetapkan. Kemungkinan kecurangan tersebut disusun sebanyak yang dapat didaftar.

  b.      Menetapkan pengendalian yang seharusnya ada, dalam rangka memastikan bahwa risiko kecurangan di atas tidak akan terjadi.
            Langkah tersebut dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o  Pengendalian yang seharusnya ada disusun berdasarkan risiko yang diidentifikasi pada langkah nomor 1.
o  Atas satu risiko kecurangan yang diidentifikasi dapat diidentifikasi lebih dari satu prosedur pengendalian yang seharusnya tersedia.
o  Demikian pula sebaliknya, satu prosedur pengendalian yang seharusnya ada mungkin akan efektif mencegah lebih dari satu risiko kecurangan.
o  Dasar yang digunakan untuk menilai risiko kecurangan adalah daftar prosedur pengendalian yang seharusnya tersedia, bukan berdasarkan risiko kecurangan yang mungkin terjadi. Penilaian didasarkan pada tersedia atau tidaknya prosedur pengendalian, serta efektif atau tidaknya prosedur pengendalian tersebut.

   c.        Mengidentifikasi apakah pengendalian yang seharusnya ada tersebut benar-benar diterapkan atau tidak diterapkan oleh perusahaan.
            Langkah ini dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o  Menilai apakah pengendalian yang seharusnya ada benar-benar diterapkan atau tidak. Penilaian ini berdasarkan hasil pengamatan atau cara lain atas pelaksanaan kegiatan.
o  Penilaian ini harus memberikan jawaban “ya” atau “tidak” atas setiap prosedur pengendalian yang diidentifikasi, bukan atas risiko kecurangan yang mungkin terjadi.
o  Penekanan dalam penilaian ini adalah pada efektivitas prosedur pengendalian,                                                                                                                    bukan pada tersedianya rancangan pengendalian.

   d.      Menetapkan tingkat kemungkinan terjadinya (likehood) serta dampak (consequencves)kecurangan tersebut, untuk menetapkan ranking risikonya.
            Langkah ini dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o  Penaksiran tingkat risiko dilakukan dengan memberikan skor 1 – 5 dengan ketentuan skor 1 untuk risiko minimum dan skor 5 untuk risiko maksimum.
o  Penaksiran tingkat risiko hendaknya telah menggabungkan antara tingkat kemungkinan terjadinya dan dampak dari risiko tersebut.
o  Penetapan ranking risiko dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai risiko dari satu kategori/sub kategori dan kemudian membaginya dengan jumlah butir prosedur pengendalian yang seharusnya ada sehingga diperoleh nilai rata-rata risiko kategori/sub kategori yang bersangkutan. Kategori/sub kategori yang mendapat nilai rata-rata risiko tinggi menunjukkan bahwa kategori/sub kategori tersebut rawan risiko kecurangan.

    e.       Memilih risiko kecurangan yang akan di dalami dalam kegiatan audit.
Langkah ini dilakukan dengan memerhatikan hasil perhitungan penetapan ranking risiko yang dihasilkan dari langkah nomor 4 tersebut di atas.
Pedoman yang dapat digunakan, berkaitan dengan risiko kecurangan, adalah bahwa audit hendaknya fokus pada risiko kecurangan pada kategori/sub kategori dengan skor risiko tinggi (misalnya skor rata-rata nilai risiko kategori/sub kategori > 3.5)
re