NPM : 1295558
Prodi : PBS D3 Stain Jurai Siwo Metro
Berikut ini adalah adtikel yang membahas tentang "Peranan Audit Intern dalam Mengawasi Resiko Kecurangan Perusahaan" yang pernah dibahas di semester 5 dalam matakuliah Audit Bank Syariah 2.
1. Resiko dan Peranan Auditor Intern
Risiko secara umum diartikan sebagai suatu kejadian/kondisi yang
berkaitan dengan hambatan dalam pencapaian tujuan. Pengertian risiko berkaitan
dengan ”adanya tujuan”, sehingga apabila tidak ada tujuan yang ditetapkan
maka tidak ada risiko yang harus dihadapi.
Jadi, jika tujuan auditor intern adalah untuk mendukung pencapaiantujuan
yang ditetapkan instansi, maka auditor intern dalam penugasan auditnya
juga harus memperhatikan seluruh risiko yang mungkin dihadapi oleh
perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya. Dengan mengenali risiko inilah
auditor intern akan mampu memberikan masukan kepada auditisehingga auditi dapat
meminimalisasi dampak risiko.
Manajemen harus mengelola kegiatan perusahaan sedemikian rupa untuk
menjamin bahwa tujuan perusahaan akan tercapai. Pengelolaan risiko ini
dilakukan dengan membangun pengendalian intern. Dengan kata lain pengendalian
intern merupakan suatu proses untuk mengelola risiko. Oleh karena itu, auditor
dalam setiap penugasan audit harus mempertimbangkan terhadap risiko-risiko yang
ada.
Berkaitan dengan risiko-resiko yang mungkin terdapat dalam perusahaan,
maka tugas auditor intern diantaranya,
- mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi,
- mengukur atau menentukan besarnya risiko tersebut,
- mencari jalan untuk menghadapi dan menanggulangi risiko,
- menyusun strategi untuk memperkecil maupun mengendalikan risiko yang meliputi langkah-langkah pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan risiko,
- serta mengevaluasi program penanggulangan risiko yang telah dibuatnya.
Sehingga, dapat dikatakan
jika auditor memiliki setidaknya 3 peranan dalam kecurangan, antara lain:
a.
Pencegahan Kecurangan (Fraud Prevention),
b.
Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection), dan
c.
Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation).
Di samping itu, dalam melakukan audit, auditor akan berhadapan pula dengan
kemungkinan disajikannya laporan keuangan atau pertanggungjawaban manajemen
yang dengan sengaja disusun tidak benar, untuk kepentingan pribadi berbagai
anggota manajemen ataupun pimpinan atau pihak-pihak berkepentingan dalam suatu
unit perusahaan. Dengan berbagai motif yang melatarbelakanginya, misalnya untuk
menutupi penggelapan besar-besaran terhadap aset/kekayaan perusahaan.
2. Apa itu (Resiko) Kecurangan?
Untuk lebih berhasilnya peran auditor dalam pencegahan dan pendeteksian
adanya kecurangan, sebaiknya internal auditor perlu memahami kecurangan dan
jenis-jenis kecurangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan. G.Jack
Bologna, Robert J.Lindquist danJoseph T.Wells mendifinisikan
kecurangan “ Fraud is criminal deception intended to
financially benefit the deceiver ( 1993,hal 3 )” yaitu kecurangan
adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada
si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang
dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh
manfaat dan merugikan korbannya secara financial. Biasanya kecurangan mencakup
tiga langkah yaitu (1) tindakan/theact., (2) Penyembunyian/the
concealment dan (3) konversi/the conversion Misalnya
pencurian atas harta persediaan adalah tindakan, kemudian pelaku akan
menyembunyikan kecurangan tersebut misalnya dengan membuat bukti transaksi
pengeluaran fiktif.
Selanjutnya setelah perbuatan pencurian dan penyembunyian dilakukan, pelaku
akan melakukan konversi dengan cara memakai sendiri atau menjual persediaan
tersebut. Pada dasarnya terdapat dua tipe kecurangan, yaitu eksternal dan
internal. Kecurangan eksternal adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak luar
terhadap suatu perusahaan/entitas, seperti kecurangan yang dilakukan pelanggan
terhadap usaha; wajib pajak terhadap pemerintah. Kecurangan internal adalah
tindakan tidak legal dari karyawan, manajer dan eksekutif terhadap perusahaan
tempat ia bekerja. Berkaitan dengan itu Association of Certified
Fraud Examinations (ACFE- 2000), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan
kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan,
mengkategorikan kecurangan dalam tiga kelompok sebagai berikut:
a. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat
didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk
salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
b. Penyalahgunaan aset (Asset
Misappropriation)
Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan
‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran
biaya secara curang (fraudulent disbursement).
c. Korupsi (Corruption)
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE,
bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia.
Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict
of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity),
dan pemerasan (economic extortion).
3. Pencegahan Kecurangan
Peran utama dari internal auditor sesuai dengan fungsinya dalam pencegahan
kecuarangan adalah berupaya untuk menghilangkan atau mengeleminir sebab- sebab
timbulnya kecurangan tersebut. Karena pencegahan terhadap akan terjadinya suatu
perbuatan curang akan lebih mudah daripada mengatasi bila telah terjadi
kecurangan tersebut. Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu
entitas apabila :
a.
Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan
tidak efektif.
b.
Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
c.
Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau
ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan
keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
d.
Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak
efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku..
e.
Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan
, biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang
berlebihan.
f.
Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi
kecurangan.
Pencegahan kecurangan pada umumnya adalah aktivitas yang dilaksanakan
manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu
meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris,
manajemen, dan personil lain
perusahaan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 ( tiga
) tujuan pokok yaitu ; keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi
operasi serta kepatuhan terhadap hukum & peraturan yang berlaku. ( COSO:
1992).
Untuk hal tersebut , kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara
lain dengan cara –cara berikut :
1) Membangun struktur
pengendalian intern yang baik
Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk
mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah
ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan
kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu
mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah
kecurangan.
2) Mengefektifkan
aktivitas pengendalian
>Review Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja sesungguhnya
dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode sebelumnya,
menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama
lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan
perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas seseorang manajer
kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan penagihan
pinjaman.
> Pengolahan informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan, kelengkapan,
dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan luas aktivitas pengendalian sistem
informasi adalah pengendalian umum ( general control ) dan
pengendalian aplikasi ( application control).
> Pengendalian fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang
memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap aktiva dan
catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files; dan
perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam
catatan pengendali.
3) Meningkatkan kultur
perusahaan
Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan.
4) Mengefektifkan fungsi
internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan
terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama
sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan
saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya
kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity
risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai
perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat
mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat
mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan
pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan
sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.
Namun, pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami
pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan
yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap
semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik
tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman
yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.
4. Cara Penilaian Resiko Kecurangan
Auditor tidak menjamin bahwa semua fraud terdeteksi,
tetapi harus melaksanakan kemahiran profesionalnya di dalam merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi hasil prosedur auditnya, sehingga dapat
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kekeliruan, ketidakberesan, dan
ketidaktaatan yang material dapat dideteksi.
Beberapa standar audit yang mewajibkan auditor untuk mendeteksi fraud antara
lain terdapat pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SA – APIP).
Sejalan dengan tanggung jawab profesi auditor serta dalam rangka memenuhi
harapan masyarakat tersebut, maka dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan
auditnya, auditor harus mempertimbangkan risiko kecurangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka auditor hendaknya menempuh langkah
berikut berkaitan dengan risiko kecurangan.
a. Mengenali kemungkinan kecurangan
terkait dengan kegiatan/ substansi masalah/hal yang akan diaudit.
Langkah
tersebut dapat dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
·
Kelompokkan kegiatan/substansi masalah/hal yang akan diaudit dalam kategori
sesuai keperluan penaksiran.
·
Rumuskan kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi dari setiap bahasan
dalam kategori yang ditetapkan. Kemungkinan kecurangan tersebut disusun
sebanyak yang dapat didaftar.
b. Menetapkan pengendalian yang
seharusnya ada, dalam rangka memastikan bahwa risiko kecurangan di atas tidak
akan terjadi.
Langkah
tersebut dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o Pengendalian yang seharusnya ada
disusun berdasarkan risiko yang diidentifikasi pada langkah nomor 1.
o Atas satu risiko kecurangan yang
diidentifikasi dapat diidentifikasi lebih dari satu prosedur pengendalian yang
seharusnya tersedia.
o Demikian pula sebaliknya, satu
prosedur pengendalian yang seharusnya ada mungkin akan efektif mencegah lebih
dari satu risiko kecurangan.
o Dasar yang digunakan untuk
menilai risiko kecurangan adalah daftar prosedur pengendalian yang seharusnya
tersedia, bukan berdasarkan risiko kecurangan yang mungkin terjadi. Penilaian
didasarkan pada tersedia atau tidaknya prosedur pengendalian, serta efektif
atau tidaknya prosedur pengendalian tersebut.
c. Mengidentifikasi apakah pengendalian yang
seharusnya ada tersebut benar-benar diterapkan atau tidak diterapkan oleh
perusahaan.
Langkah
ini dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o Menilai apakah pengendalian yang
seharusnya ada benar-benar diterapkan atau tidak. Penilaian ini berdasarkan
hasil pengamatan atau cara lain atas pelaksanaan kegiatan.
o Penilaian ini harus memberikan
jawaban “ya” atau “tidak” atas setiap prosedur pengendalian yang
diidentifikasi, bukan atas risiko kecurangan yang mungkin terjadi.
o Penekanan dalam penilaian ini
adalah pada efektivitas prosedur pengendalian, bukan
pada tersedianya rancangan pengendalian.
d. Menetapkan tingkat kemungkinan
terjadinya (likehood) serta dampak (consequencves)kecurangan
tersebut, untuk menetapkan ranking risikonya.
Langkah
ini dilakukan dengan pedoman sebagai berikut.
o Penaksiran tingkat risiko
dilakukan dengan memberikan skor 1 – 5 dengan ketentuan skor 1 untuk risiko
minimum dan skor 5 untuk risiko maksimum.
o Penaksiran tingkat risiko
hendaknya telah menggabungkan antara tingkat kemungkinan terjadinya dan dampak
dari risiko tersebut.
o Penetapan ranking risiko
dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh nilai risiko dari satu kategori/sub
kategori dan kemudian membaginya dengan jumlah butir prosedur pengendalian yang
seharusnya ada sehingga diperoleh nilai rata-rata risiko kategori/sub kategori
yang bersangkutan. Kategori/sub kategori yang mendapat nilai rata-rata risiko
tinggi menunjukkan bahwa kategori/sub kategori tersebut rawan risiko
kecurangan.
e. Memilih risiko kecurangan yang
akan di dalami dalam kegiatan audit.
Langkah ini dilakukan dengan
memerhatikan hasil perhitungan penetapan ranking risiko yang dihasilkan dari
langkah nomor 4 tersebut di atas.
Pedoman yang dapat digunakan, berkaitan dengan risiko kecurangan, adalah
bahwa audit hendaknya fokus pada risiko kecurangan pada kategori/sub kategori
dengan skor risiko tinggi (misalnya skor rata-rata nilai risiko kategori/sub
kategori > 3.5)
re
0 comments:
Post a Comment