A. Penegretian Bank.
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan
jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit[1].
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja tempat
menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya.
Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan
kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia
perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
B. Pengertian Hukum
Perbankan.
Pada
dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan
proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya
hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun
norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup
kelembagaankegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan
usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan
yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis
meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.
C. Sejarah Hukum Perbankan.
Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar
menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakatyang
membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda
antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles
Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa
lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah
Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank
of China, dan Batavia Bank.
Pengaturan perbankan di Indonesia
memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama : Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan
moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini
mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua : Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan
perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan
kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi
nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan
yang efisien dan kompetitif.
Ketiga : untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan
pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat
mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa
pembangunan.
E. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat
dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti
materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan
isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat,
dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa
kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah
yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat
diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan
sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
1.
Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo
undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2.
Undang-undang No.23 tahun 1999
JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3.
Undang-undang No.24 Tahun 1999
Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4.
KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5.
KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I
tentang Surat-surat berharga.
6.
Undang-undang No.37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7.
Undang-undang No. 5 Tahun 1962
Tentang Perusahaan Daerah.
8.
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Tentang Perkoperasian.
9.
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10.
Undang-undang No. 1 Tahun 1995
Tentang Perseroan Terbatas.
11.
Undang-undang No. 8 Tentang Pasar
Modal.
12.
Undang-undang No.9 Tentang Usaha
Kecil.
13.
Undang-undang No. 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan
tanah.
Sumber Hukum Tidak Tertulis
1.
Yurisprudensi
2.
Konvensi (Kebiasaan)
3.
Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat
oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.
Sifat hukum perbankan kita bersifat
hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya
harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam
undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang
menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof
seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka
pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self
regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia.
Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam
pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya
sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.
F. Jenis-Jenis dan Fungsi
Bank.
Menurut fungsinya bank dibedakan dalam (pasal
3)[3]:
1.
bank sentral ialah Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya
diatur dengan undang-undang tersendiri(Undang-undang No. 13 Tahun 1968),
2.
bank umum ialah bank yang dalam
pengumpulan danaya terutama meneima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek,
3.
bank tabungan ialah bank yang dalam
pengumpulan danaya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam
usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga,dan
4.
bank pembangunan ialah bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang
pembangunan. Apabila bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka penggunaanya
dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
Di Indonesia saat ini terdapat
beberapa macam perbankan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Macam bank sebelum keluar Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan
sebelumnya yaitu Undang-Undang Nonor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa
perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalyrkan dana tidak berbeda satu sama
lainnya. Bahkan bertambah padat dan berkembang.
Perbedaaan jenis perbankan dapat
dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang
terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan
serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikannya perusahaan dilihat
dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat
dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masayarakat luas atau
masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi ke
dalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata
lain caranya mencari keuntungan.
1. Dilihat dari
Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998
maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.
Bank Umum.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakn kegiatan usaha
secara konvensial atau berdasarkan prinsip syariah.
2. Dilihat dari
Segi Kepemilikannya
a.
bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank
ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan
ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia
dewasa ini, antara lain:
1)
Bank Negara Indonesia 46 (BNI),
2)
Bank Rakyat Indonesia (BRI),
3)
Bank Tabungan Negara (BTN), dan
4)
Bank Mandiri.
Di samping itu, terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Modal BPD sepenuhnya
dimiliki oleh Pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini
adalah:
1)
BPD DKI Jakarta,
2)
BPD Jawa Barat,
3)
BPD Jawa Tengah,
4)
BPD DI. Yogyakarta,
5)
BPD Riau,
6)
BPD Sumsel,
7)
BPD Jawa Timur,
8)
BPD Sulawesi Selatan,
9)
BPD Bali,
10)
BPD Nusa Tenggara Barat,
11)
BPD Papua, dan
12)
BPD lainnya.
b.
bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte
pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya, begitu pula dengan pembagian
keuntungannya swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain:
1)
Bank Bumi Putra,
2)
Bank Central Asia,
3)
Bank Danamon,
4)
Bank Internasional Indonesia,
5)
Bank Lippo,
6)
Bank Mega,
7)
Bank Muamalat,
8)
Bank Niaga,
9)
Bank Permata, dan
10)
Bank swata lainnya.
c.
bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki
oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank macam ini adalah Bank
Umum Koperesi Indonesia (Bank Bukopin).
d.
bank milik asing
Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing
(luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank
asing antara lain:
1)
ABN AMRO bank,
2)
American Express Bank,
3)
Bank of Amerika,
4)
Bank of Tokyo,
5)
Bangkok Bank,
6)
City Bank,
7)
Chase Manhattan,
8)
Deutsche Bank,
9)
European Asian Bank,
10)
Hong Kong Bank, dan
11)
Standard Chartered bank.
e.
bank milik campuran
Bank milik campuran merukan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak
yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilkikan saham bank campuran
dimiliki oleh pihak saing, dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilkikan
saham secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank
campuran antara lain:
1)
Bank Finconesia,
2)
Bank Merincorp,
3)
Bank PDFCI,
4)
Bank Sakura Swadarma,
5)
Ing Bank,
6)
Mitsubishi Buana Bank,
7)
Paribas BBD Indonesia,
8)
Sumitomo Niaga Bank, dan
9)
Sanwa Indonesia Bank.
3. Dilihat dari
Segi Status
Macam bank yang ketiga adalah
dilihat dari segi status bank tersebut. Artinya, macam ini dilihat dari segi
kemampuannya melayani mayarakat, terutama bank umum. Pembagian macam ini
disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status
tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai
berikut:
a.
Bank devisa.
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh
transaksi ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan
dan pembayaran Letter of Credit (L/C) dan transaksi luar negeri lainnya.
Persyaratan umtuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.
Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi
sperti halnya bank devisa. Jadi, bank nondevisa merupakan kebalikan dari bank
devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara (dalam
negeri).
4. Dilihat dari
Segi Cara Menentukan Harga
Dalam menentukan harga, baik harga
jual maupun harga beli saat ini bank terbagi ke dalam 2 kelompok besar. Di
Indonesia pada mulanya hanya ada satu kelompok, namun namun hadirnya bank
syariah sejak tahun 1990-an macam jika dilihat dari segi atau caranya dalam
menerukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok,
yaitu:
a.
bank yang berdasarkan konvensional
(Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang
berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah
Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang
berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1)
menetapkan bunga sebagai harga,
untukproduk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula
harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penetuan harga ini dikenal dengan istilah spread
based.
2)
untuk jasa-jasa bank lainnya pihak
perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal
dengan istilah fee based.
b.
bank yang berdasrkan Prinsip Syariah
(Islam)
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia, namun
sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan sejak hadirnya bank syariah
saat ini yang berjumlah sekitar empat ratusan lebih kantornya. Keluarnya fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional tahun
2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip
Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan
Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dan atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau
mencari keuntungan bagi bank berdasrkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1)
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabhah),
2)
pembiayaan berdasrkan prinsip
penyertaan modal (musharakah),
3)
prinsip jual meli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah),
4)
pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa modal (ijarah), dan
5)
atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Fungsi utama bank
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Mengalirnya
dana masyarakat kepada bank sebagai akibat tawaran fasilitas yang menarik dari
pihak bank yang berupa tingginya suku bunga, baik dalam bentuk tabungan, giro,
maupun deposito ternyata berdampak pada diberikannya kemudahan-kemudahan dalam
menyalurkan/memberikan kredit kepada masyarakat pengguna jasa bank
G. Produk dan Jasa Perbankan
di Tanah Air.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai
produk perbankan, penting untuk diketahui apa itu bisnis utama bank. Bisnis utama
bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu,
produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan
produk-produk pinjaman[4].
1. Produk - Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding).
a.
Giro.
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di
mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet.
Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan
menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang
Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet
adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa
menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya.
Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
b.
Tabungan.
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya
dapat dilakukan kapan saja.
Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama,
karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana
tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa
membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai
rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti
rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini
fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
c.
Deposito.
Deposito adalah produk simpanan di bank yang
penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja.
Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka
waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3
bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang
bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
2. Produk - Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing).
Masing-masing produk pinjaman
perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda, berdasarkan motif dari si
peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:
a.
Kredit
Usaha.
Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha
atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha
perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain.
Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa
datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman
dana untuk usaha Anda.
b.
Kredit Konsumsi.
Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang
sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit
konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan
Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk
tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar
pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang
dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang
bunga kredit untuk tujuan usaha.
c.
Kredit
Serba Guna.
Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja,
bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis
Penerjemah Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang
sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.
3. Jasa – Jasa Perbankan.
Setelah
mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali
jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara
lain:
a.
L/C
(Letter of Credit)
Surat kredit berdokumen adalah janji
tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis
aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep
draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih
draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat
dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of
kredit).(Kamus Perbankkan - BI).
b.
Bank
Garansi.
Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank
kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang
menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang
bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
c.
Inkaso.
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan
maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga
(baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah
pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam
atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
d.
Kliring.
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara
terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan
suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
e.
Transfer.
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang
ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan
kepada nasabah (transfer)
f.
Safe Deposit Box.
Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk
kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak
tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
g.
Rupiah
Traveller’s Check
Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan
oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang
tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s
Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana,
pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk
menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan
atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini
biasanya dipergunakan oleh para pelancong.
H. Tugas Bank Indonesia.
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Sebagai otoritas moneter, Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju
inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro
lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan
pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan
mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang
di dalam negeri.
a.
Operasi Pasar Terbuka.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada
gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua
cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi
Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang
sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank
Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat
suku bunga.
b.
Penetapan Cadangan Wajib
Minimum.
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank
mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu
dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro
Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang
wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk
mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
c.
Peran sebagai Lender of The
Last Resort.
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender
of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya
mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90
hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi
serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
pinjaman.
d.
Kebijakan Nilai Tukar.
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai
peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970,
Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar
tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free
floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir
ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang
berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran
dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank
Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta
asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e.
Pengelolaan Cadangan Devisa.
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva
luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk
keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank
Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal,
Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta
asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut
diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh
jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih
baik.
f.
Kredit Program.
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan
selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program
akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan
tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian
pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian
tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
1. Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
a.
Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
b.
Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara
lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh
sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan
dan mengganggu perekonomian.
c.
Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
d.
Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara
macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas
sistem keuangan
e.
Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi
bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan
peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis
guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai
LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
2. Peranan Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi
Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang
baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran
inflasi yang rendah adalah :
a.
Mengkaji
efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
b.
Menentukan
sasaran akhir kebijakan moneter.
c.
Mengidentifikasi
variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
d.
Memformulasikan
respon kebijakan moneter.
3. Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem
pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu
pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem
pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang
mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan
Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator,
regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem
pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki
keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Berdasarkan
UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan
memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank
Indonesia.
4. Peranan Perbankan Sebagai Otoritas Moneter.
Peran
bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral
adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi
melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai
otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang
tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya.
Sedangkan
otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki
wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan
memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan
biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral,
meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk
menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.
a.
Sebelum Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No.
23/1999 jo UU No. 3/2004)
Sejak diundangkannya UU No.11/1953
tentang Bank Indonesia, maka fungsi bank sentral beralih dari Bank Negara
Indonesia kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia mempunyai tugas membantu
Pemerintah dibidang moneter dan perbankan.
Berdasarkan tugas pokok
bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok Bank Sentral
yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas moneter adalah
mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan, penyaluran kredit
bank dan merangkap sebagai bank komersil. Namun setelah diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia
sebagai bank komersial dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut
Undang-undang ini tidak lagi berfungsi ganda (merangkap sebagai bank
komersial), tetapi bank sentral masih melaksanakan tugas/peran sebagai bankir
sekaligus sebagai kasir pemerintah (Pasal 34, 36, dan Pasal 38).
b.
Sesudah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No.
23/1999 jo UU No. 3/2004)
Tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (i) menetapkan dan melaksankan
kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
(iii) mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam menetapkan dan melaksankan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter
dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan
dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk
memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan
dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
Dalam rangka menetapkan dan
melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: (a) menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; (b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada: (i) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah
maupun valuta asing; (ii) penetapan diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib
minimum; (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
3.
Peran Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Peran strategis Otoritas Jasa
Keuangan diatur dalam Pasal 34 UU No. 3/2004. Dikatakan dalam ayat (1) bahwa
”Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh oleh lembaga pengawas sektor jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”. Dalam penjelasan
pasal tersebut disebutkan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan
dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor
jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen
dalam menjalankan tugsnya dan kedudukannya berada di luar Pemerintah dan
berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (supervisory
board) melakukan koordinasi dan kerjasma dengan Bank Indonesia sebagai bank
sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan
yang dimaksud.
Dalam ayat Pasal 34 ayat (2)
dikatakan bahwa Pembentukan lembaga pengawasan tersebut akan dilaksanakan
selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. Sebelumnya, pada Pasal 34 ayat (2) UU
No.23/1999, disebutkan bahwa pembentukan lembaga pengawasan (Otoritas Jasa
Keuangan) yang dimaksud akan dilaksankan selambat-lambatnya pada 31 Desember
2002. Namun, karena waktu yang diamanatkan telah terlampaui maka dengan UU
No.3/2004 ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan
oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk
selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Pengalihan fungsi pengawasan bank
dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan
secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur,
anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentsi,
dan peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), maka fungsi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan bank
sebgaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c jo Pasal 24 jo Pasal 27 UU No.23/1999
diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, selama Lembaga
tersebut belum dibentuk maka tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan
oleh Bank Indonesia.
[1] Kanasil, 1996. Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. h.4
[2] Kuliah hade, Hukum Perbankan Deregulasi Pengaturan
Perbankan Nasional, http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/
hukum-perbankan-deregulasipengaturan-perbankan-nasional/ diakses tanggal
11 juni 2014
[3] Kanasil, Ibid h.26
[4] Perusahaan, Produk Perbankan, http://perusahaan.web.id/bank/produk-perbankan.html diakses tanggal
5 juni 2014
[5] Eni, Peran bank islam http://enimoblk.blogspot.com/2012/09/peran-bank-indonesia.html, diakses tanggal
9 juni 2014
0 comments:
Post a Comment