English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Sunday 21 December 2014

HUKUM PERBANKAN



A.      Penegretian Bank.
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak.
Bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit[1].
Pengertian bank pada awal di kenalnya adalah meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang penyimpan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun semakin modernnya perkembangnya dunia perbankan, maka pengertian bank pun berubah pula.
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

B.       Pengertian Hukum Perbankan.
Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta caradan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma-norma tertulis maupun norma-normatidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup kelembagaankegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Norma tertulis meliputi seluruh peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai bank. Sedangkan norma-norma tidak tertulis meliputihal-hal atau kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek perbankan.




C.      Sejarah Hukum Perbankan.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan kezaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank  berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yangdisimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakatyang membutuhkannya.Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antaralain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks CredietBank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank NasionalIndonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, TheBank of China, dan Batavia Bank.

D.      Pengaturan Perbankan di Indonesia[2]
Pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama :
Pertama : Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan investasi.
Kedua : Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan kompetitif.
Ketiga : untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan.    

E.       Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
1.        Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
2.        Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia.
3.        Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar.
4.        KUH Perdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III.
5.        KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga.
6.        Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang.
7.        Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
8.        Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
9.        Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization.
10.    Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
11.    Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal.
12.    Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil.
13.    Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.

Sumber Hukum Tidak Tertulis
1.        Yurisprudensi
2.        Konvensi (Kebiasaan)
3.        Doktrin (ilmu Pengetahuan)
4.        Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.

F.       Jenis-Jenis dan Fungsi Bank.
Menurut fungsinya bank dibedakan dalam (pasal 3)[3]:
1.    bank sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya diatur dengan undang-undang tersendiri(Undang-undang No. 13 Tahun 1968),
2.    bank umum ialah bank yang dalam pengumpulan danaya terutama meneima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek,
3.    bank tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan danaya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga,dan
4.    bank pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan. Apabila bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka penggunaanya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.

Di Indonesia saat ini terdapat beberapa macam perbankan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Macam bank sebelum keluar Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nonor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalyrkan dana tidak berbeda satu sama lainnya. Bahkan bertambah padat dan berkembang.
Perbedaaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikannya perusahaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masayarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi ke dalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain caranya mencari keuntungan.
1.      Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.    Bank Umum.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensial atau berdasarkan prinsip syariah.

2.      Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a.    bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini, antara lain:
1)   Bank Negara Indonesia 46 (BNI),
2)   Bank Rakyat Indonesia (BRI),
3)   Bank Tabungan Negara (BTN), dan
4)   Bank Mandiri.

Di samping itu, terdapat pula Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing tingkatan. Contoh BPD yang ada dewasa ini adalah:
1)        BPD DKI Jakarta,
2)        BPD Jawa Barat,
3)        BPD Jawa Tengah,
4)        BPD DI. Yogyakarta,
5)        BPD Riau,
6)        BPD Sumsel,
7)        BPD Jawa Timur,
8)        BPD Sulawesi Selatan,
9)        BPD Bali,
10)    BPD Nusa Tenggara Barat,
11)    BPD Papua, dan
12)    BPD lainnya.

b.    bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Hal ini dapat diketahui dari akte pendiriannya didirikan oleh swasta sepenuhnya, begitu pula dengan pembagian keuntungannya swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional, antara lain:
1)        Bank Bumi Putra,
2)        Bank Central Asia,
3)        Bank Danamon,
4)        Bank Internasional Indonesia,
5)        Bank Lippo,
6)        Bank Mega,
7)        Bank Muamalat,
8)        Bank Niaga,
9)        Bank Permata, dan
10)    Bank swata lainnya.


c.    bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank macam ini adalah Bank Umum Koperesi Indonesia (Bank Bukopin).

d.   bank milik asing
Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya 100% oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain:
1)        ABN AMRO bank,
2)        American Express Bank,
3)        Bank of Amerika,
4)        Bank of Tokyo,
5)        Bangkok Bank,
6)        City Bank,
7)        Chase Manhattan,
8)        Deutsche Bank,
9)        European Asian Bank,
10)    Hong Kong Bank, dan
11)    Standard Chartered bank.

e.    bank milik campuran
Bank milik campuran merukan bank yang sahamnya dimiliki oleh 2 belah pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilkikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak saing, dan pihak swasta nasional. Komposisi kepemilkikan saham secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
1)        Bank Finconesia,
2)        Bank Merincorp,
3)        Bank PDFCI,
4)        Bank Sakura Swadarma,
5)        Ing Bank,
6)        Mitsubishi Buana Bank,
7)        Paribas BBD Indonesia,
8)        Sumitomo Niaga Bank, dan
9)        Sanwa Indonesia Bank.

3.      Dilihat dari Segi Status
Macam bank yang ketiga adalah dilihat dari segi status bank tersebut. Artinya, macam ini dilihat dari segi kemampuannya melayani mayarakat, terutama bank umum. Pembagian macam ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.

Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
a.    Bank devisa.
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Contoh transaksi ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit (L/C) dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan umtuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.    Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi sperti halnya bank devisa. Jadi, bank nondevisa merupakan kebalikan dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara (dalam negeri).

4.      Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli saat ini bank terbagi ke dalam 2 kelompok besar. Di Indonesia pada mulanya hanya ada satu kelompok, namun namun hadirnya bank syariah sejak tahun 1990-an macam jika dilihat dari segi atau caranya dalam menerukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok, yaitu:

a.    bank yang berdasarkan konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menetukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
1)   menetapkan bunga sebagai harga, untukproduk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penetuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2)   untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

b.    bank yang berdasrkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan sejak hadirnya bank syariah saat ini yang berjumlah sekitar empat ratusan lebih kantornya. Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan bunga bank konvensional tahun 2003 lalu memperkuat kedudukan bank syariah. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dan atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank berdasrkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1)   pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabhah),
2)   pembiayaan berdasrkan prinsip penyertaan modal (musharakah),
3)   prinsip jual meli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
4)   pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa modal (ijarah), dan
5)   atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi utama bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Mengalirnya dana masyarakat kepada bank sebagai akibat tawaran fasilitas yang menarik dari pihak bank yang berupa tingginya suku bunga, baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito ternyata berdampak pada diberikannya kemudahan-kemudahan dalam menyalurkan/memberikan kredit kepada masyarakat pengguna jasa bank

G.      Produk dan Jasa Perbankan di Tanah Air.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai produk perbankan, penting untuk diketahui apa itu bisnis utama bank. Bisnis utama bank adalah sebagai lembaga penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, produk perbankan dapat dibedakan menjadi dua: produk-produk simpanan dan produk-produk pinjaman[4]

1.      Produk - Produk Simpanan Perbankan (Bank Funding).
a.    Giro.
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap saat, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.
b.    Tabungan.
Tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua. Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang. Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu. Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung. Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan. Nah, di sini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai.
c.    Deposito.
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.

2.      Produk - Produk Pinjaman Perbankan (Bank Landing).
Masing-masing produk pinjaman perbankan dibuat untuk memenuhi tujuan yang berbeda, berdasarkan motif dari si peminjam. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:
a.    Kredit Usaha.
Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lainlain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.
b.    Kredit Konsumsi.
Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.
c.    Kredit Serba Guna.
Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis Penerjemah Tersumpah dan dagang. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan.

3.      Jasa – Jasa Perbankan.
Setelah mengenal berbagai macam produk perbankan, selanjutnya mari kita kenali jasa-jasa perbankan yang juga bermanfaat dalam kemudahan bertransaksi, antara lain:
a.    L/C (Letter of Credit)
Surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).(Kamus Perbankkan - BI).
b.    Bank Garansi.
Bank Garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
c.    Inkaso.
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
d.   Kliring.
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
e.    Transfer.
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
f.     Safe Deposit Box.
Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

g.    Rupiah Traveller’s Check
Traveller’s Check adalah kertas berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut. Karena Traveller’s Check sangat mudah dibawa kemana-mana, pemilik uang tidak perlu membawa uang tunai dalam perjalanan. Untuk menguangkannya pemili Traveller’s Check harus dapat menunjukkan KTP; SIM, dan atau Paspornya. Dengan demikian keamanannyapun terjamin. Traveller’s Check ini biasanya dipergunakan oleh para pelancong.

H.      Tugas Bank Indonesia.
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
a.    Operasi Pasar Terbuka.
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.



b.     Penetapan Cadangan Wajib Minimum.
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya. 
c.    Peran sebagai Lender of The Last Resort.
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
d.   Kebijakan Nilai Tukar.
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.



e.    Pengelolaan Cadangan Devisa.
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
f.     Kredit Program.
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

I.         Peran Bank Indonesia[5].
1.      Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
a.    Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
b.    Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. 
c.    Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.  
d.   Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan
e.    Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.

2.      Peranan Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi
            Tujuan dan tugas BI saat ini sesuai dengan undang-undang baru tersebut adalah tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
            Strategi yang digunakan oleh BI dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah :
a.    Mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter.
b.    Menentukan sasaran akhir kebijakan moneter.
c.    Mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
d.   Memformulasikan respon kebijakan moneter.
3.      Peranan Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam sistem pembayaran. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam sistem pembayaran yaitu pihak yang menyelenggarakan sistem pembayaran, pihak yang mendukung sistem pembayaran, pihak yang memberikan jasa dalam sistem pembayaran, dan pihak yang mengatur serta mengawasi sistem pembayaran.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).
Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank Indonesia. 

4.      Peranan Perbankan Sebagai Otoritas Moneter.
Peran bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya.
Sedangkan otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.
a.    Sebelum Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004)
Sejak diundangkannya UU No.11/1953 tentang Bank Indonesia, maka fungsi bank sentral beralih dari Bank Negara Indonesia kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia mempunyai tugas membantu Pemerintah dibidang moneter dan perbankan.
Berdasarkan tugas pokok bank sentral yang digariskan pada UU No.11/1953, maka peran pokok Bank Sentral yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia selain sebagai otoritas moneter adalah mengembangkan sistem perbankan, mengawasi kegiatan perbankan, penyaluran kredit bank dan merangkap sebagai bank  komersil. Namun setelah diundangkannya UU No.13/1968 fungsi Bank Indonesia sebagai bank komersial dicabut. Dengan demikian bank sentral menurut Undang-undang ini tidak lagi berfungsi ganda (merangkap sebagai bank komersial), tetapi bank sentral masih melaksanakan tugas/peran sebagai bankir sekaligus sebagai kasir pemerintah (Pasal 34, 36, dan Pasal 38).

b.    Sesudah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU No. 23/1999 jo UU No. 3/2004)
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: (i) menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter; (ii) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; (iii) mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksankan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa utnuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
Dalam rangka menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: (a) menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi; (b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; (ii) penetapan diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib minimum; (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.

3. Peran Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Pasal 34 UU No. 3/2004. Dikatakan dalam ayat (1) bahwa ”Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugsnya dan kedudukannya berada di luar Pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasma dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan yang dimaksud.
Dalam ayat Pasal 34 ayat (2) dikatakan bahwa Pembentukan lembaga pengawasan tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. Sebelumnya, pada Pasal 34 ayat (2) UU No.23/1999, disebutkan bahwa pembentukan lembaga pengawasan (Otoritas Jasa Keuangan) yang dimaksud akan dilaksankan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2002. Namun, karena waktu yang diamanatkan telah terlampaui maka dengan UU No.3/2004 ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010.
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentsi, dan peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fungsi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan bank sebgaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c jo Pasal 24 jo Pasal 27 UU No.23/1999 diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, selama Lembaga tersebut belum dibentuk maka tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.



[1] Kanasil, 1996. Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. h.4
[2] Kuliah hade, Hukum Perbankan Deregulasi Pengaturan Perbankan Nasionalhttp://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/ hukum-perbankan-deregulasipengaturan-perbankan-nasional/ diakses tanggal 11 juni 2014
[3] Kanasil, Ibid  h.26
[4] Perusahaan, Produk Perbankan, http://perusahaan.web.id/bank/produk-perbankan.html diakses tanggal 5 juni 2014
[5] Eni, Peran bank islam http://enimoblk.blogspot.com/2012/09/peran-bank-indonesia.html, diakses tanggal 9 juni 2014
re

0 comments:

Post a Comment