A.
PENGERTIAN
FIQH IBADAH
1.
Fiqh
menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa
orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan
sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya
panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan
kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
2. Fiqh
Secara istilah mengandung dua arti:
a. Pengetahuan
tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan
mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil
dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Hukum-hukum
syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
3. Jadi
fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala persoalan yang pada dasarnya
berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[1]
B.
RUANG
LINGKUP FIQH IBADAH
1. Thaharah,
wudhu, mandi, dan tayammum.
Dasarnya, adalah :
a. (QS.
Al Maidah : 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)
b. Hadits
dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima
sholat salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih
dahulu.” (H.R. Bukhori & Muslim).
2. Shalat.
a. Secara
etimologi berarti doa.
b. Menurut
syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Dasarnya adalah (QS.Al-Ankabut:45)
(Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah: 5). Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang
agama, maka barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama.
Dan barang siapayang meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan
agama.”(HR.Albaihaqqi)
3. Puasa.
a.
Menurut bahasa
berarti menahan atau mencegah.
b.
Menurut
istilah adalah menahan diri dari makan,minum, hubungan suami istri dan
hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sejak terbit fajar sampai
tenggelam matahari. Dasar hukumnya (QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.
4. Zakat
Zakat dalam ajaran Islam yaitu harta
tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan
perintah syara. Dasar hukumnya,(QS.Almuzammil:20)(QS.Luqman:2-4)
(QS.Attaubat:11) (QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi SAW.
5. Haji
a. Secara
etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan atau menyengaja.
b. Secara
terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji,
yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan
cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum
: QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits “Dari Ibnu abbas, telah bersabda
Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang
tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintangi.”(HR.Ahmad)
6. Pemeliharaan
Jenazah
Hukum pemeliharaan jenazah adalah fardu
kifayah. Kewajiban muslim terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani,
menyalatkan, dan menguburkan
[2]Khkhkhkhkjjkg,fhffgd
C.
SISTEMATIKA
PEMBAHASAN FIQH IBADAH
Sistematika
pembahasan fiqh ibadah dapat di klasifikasikan / di kelompokkan menjadi ibadah
umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mempunyai ruang lingkup yang sangat luas
yaitu mencakup segala amal kebajikan yang dilakukan dengan niat ikhlas dan
sulit untuk mengemukakan sistematikanya. Tetapi ibadah khusus di tentukan oleh
syara’ (nash) bentuk dan caranya, oleh karena itu dapat di kemukakan
sistematikanya secara garis besar sebagai berikut :
1. Thaharah
a. Macam-macam
thaharah :
a) Thaharah batin /
spiritual, yaitu dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Dilakukan
dengan cara bertauhid dan beramal soleh.
b) Thaharah fisik,
yaitu bersuci dari berbagai hadast dan najis. Dan yang merupakan bagian kedua
dari iman.
b. Cara
melakukan thaharah :
Dapat dilakukan menjadi 2 cara, yaitu :
a) Thaharah
dengan menggunakan air
b) Thaharah
dengan menggunakan debu yang suci
2. Shalat
Di
bagi menjadi 2 yaitu :
a. Shalat
fardu
a) Dzuhur,
waktunya dari tergelincirnya matahari ke arah barat sampai panjang bayangan dua
kali lipat dari panjang benda aslinya
b) Ashar,
dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai
tenggelamnya matahri
c) Maghrib,
waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah di langit
d) Isya’,
waktunya dari hilangya mendung merah di langit sampai munculnya fajar shodiq
sampai terbitnya matahari
a. Sholat
tathowwu’
Di bagi menjadi 2 :
a) Sholat tahtowwu
muthlaq, solat sunah yang batas dan ketentuannya tidak di
tentukan oleh syara’.
b)
Sholat
tathowu muqoyyad, yaitu sholat yang batas dan ketentuannya
telah di tentukanm oleh syara.
Dalam hal ini antara lain sholat-sholat
sunnah rowatib, yaitu :
(a)
Sholat rotibah
fajar, yaitu sholat 2 rakaat sebelum
sholat fajar
(b) Sholat
rotibah dzuhur, yaitu sholat 2 atau 4 rakaat sebelum ataupun sesudah dzuhur
(c) Sholat
rotibah ashar, yaitu sholat 4 rakaat sebelum sholat ashar
(d) Shalat
rotibah maghrib, yaitu shalat 2 rakaat sesudah sholat maghrib
(e) Sholat
rotibah isya, yaitu sholat 2 rakaat sesudah solat isya
c) Sholat-sholat
lain yang di syariatkan dalam bagian ini, antara lain :
(a) Sholat
malam / tahajjud / tarawih di bulan ramadhan dan witir
(b) Shalat
dhuha 2 rakaat sampai dengan 12 rakaat
(c) Shalat
tahiyyatul masjid
(d) Shalat
taubat
(e) Shalat
tasbih 4 rakaat
(f) Shalat
istihoroh
3. Puasa
a. Puasa
wajib :
a) Puasa
bulan ramadhan
b) Puasa
qadha
c) Puasa
karafat
d) Puasa
seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji tamat
e) Puasa
hari ketiga I’tikaf
f) Puasa
nazar
b. Puasa
mustahab (sunah) :
a) Puasa
3 hari setiap bulan hijriyah
b) Puasa
pada hari-hari putih (setiap tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah)
c) Puasa
pada hari al-ghadir (18 dzulhijjah)
d) Puasa
pada hari lahir rasulullah saw (27 rajab)
e) Puasa
pada hari Arafah (9 dzulhijjah)
f) Puasa
pada hari Mubahalah (24 dzulhijjah)
g) Puasa
pada hari kamis dan jumat
i)
Puasa pada hari
pertama dan ketiga pada bulan Muharram
j)
Puasa pada
seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang di haramkan dan di makruhkan
berpuasa di dalamnya
c. Puasa
makruh :
a) Puasa
sunah yang dilakukan seorang tamu tanpa seizin tuan rumah, atau tuan rumah
melarangnya berpuasa
b) Puasa
seorang anak (yang belum akil baligh) tanpa seizin ayahnya dan puasa itu akan
membahayakan dirinya
c) Puasa
seorang anak yang di larang ayahnya berpuasa, walaupun puasa itu tidak akan
membahayakan dirinya
d) Puasa
seorang anak yang di larang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu di
lakukan, tidak akan membahayakan dirinya
e) Puasa
hari arafah bagi orang yang bila ia berpuasa akan menyebabkan badannya lemah,
sehingga tidak mapu membaca doa
4. Zakat
a. Hukum
zakat, hukum zakat adalah wajib / fardhu
b. Macam-macam
zakat :
(a) Zakat fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan orang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan ramadhan.
Besar zakat ini setar dengan 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan
(b) Zakat maal (harta)
adalah zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas, dan perak.
c. Orang-orang
yang berhak menerima zakat :
(a) Fakir,
orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup
(b) Miskin,
orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
(c) Amil,
orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
(d) Mu’allaf,
orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya
(e) Hamba sahaya,
orang yang ingin memerdekakan dirinya
(f) Gharimin,
orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya
(g) Fisabilillah,
orang yang berjuang di jalan Allah
(h) Ibnus sabil,
orang yang kehabisan biaya di perjalanan
d. Manfaat
zakat :
(a) Bisa
mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
(b) Membuang
perilaku buruk dari seseorang
(c) Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
(d) Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
(e) Untuk
pengembangan potensi umat
(f) Memberi
dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
(g) Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat
5. Haji dan umroh
a. Jenis-jenis
haji :
a) Haji ifrad,
artinya menyendiri
b) Haji tamattu’,
artinya bersenang-senang
b. Rukun
haji :
a) Ihram
b) Tawaf
ziyarah / tawaf ifadhah
c) Sa’i
d) Wukuf
di Padang Arafah
c. Wajib
haji
a) Ihram
dimulai dari miqat yang telah di tentukan
b) Wukuf
di Arafah sampai matahari tenggelam
c) Mabit
di Mina
d) Mabit
di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
e) Melempar
jumrah
f) Mencukur
rambut
g) Tawaf
wada’
d. Syarat-syarat
wajib haji :
a) Islam
b) Berakal
c) Baligh
d) Mampu
e. Lokasi
ibadah haji dan umroh :
a) Makkah
Al Mukaromah
b) Padang
Arafah
c) Kota
Muzdalifah
d) Kota
Mina
f. Hukum
menjalankan ibadah umroh yaitu sunnah muakat, dilaksanakan bagi orang yang
mampu. Meliputi :
a)
Ihram
Ihram adalah niat memasuki manasik
(upacara ibadah haji) haji dan umroh atau mengerjakan keduanyadengan
menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya
di halalkan. Pakaian ihram :
(a) Untuk
pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar
kain yang tidak di jahit, yang 1 lembar di sarungkan untuk menutupi aurat
antara pusar hingga lutut. Yang 1 lembar lagi di selendangkan untuk menutupi
tubuh bagian atas. Kedua lembar kain di sunahkan berwarna putih dan tidak boleh
berwarna merah atau kuning.
(b) Untuk
wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni
pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat ihram :
(a) Zul
Hulaifah
(b) Juhfah
(c) Yalamlam
(d) Qarnul
Manjil
(e) Zatu
Irqin
(f) Makkah
b) Tawaf
Tawaf berasal dari kata tafa, artinya
mengelilingi atau mengitari.Tawaf menurut istilah yaitu mengelilingi Ka’bah
sebanyak 7 keliling.Sebelum melaksanakan tawaf, jama’ah harus mandi dan
berwudhu dahulu.
Macam-macam tawaf :
(a) Tawaf
qudum, yaitu tawaf yang di lakukan ketika sampai di Makkah
(b) Tawaf
ifadah, tawaf yang di lakukan pada hari penyembelihan kurban
(c) Tawaf
wada, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
(d) Tawaf
sunnah, yaitu tawaf yang dilakukan setiap saat
c) Sa’i
Sa’i artinya berlari-lari kecil antara
bukit Safa dan Marwah di dekat kota Makkah. Cara melalukan sa’i :
(a) Dilakukan
sesudah tawaf
(b) Berlari-lari
kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
(c) Di
kerjakan sebanyak 7 kali putaran, dari Safa ke Marwah satu putaran,dan dari
Marwah ke Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukti Marwah
(d) Sa’i
hanya boleh di lakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umroh saja.
d) Tahallul
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah
kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur
atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki di sunahkan
mencukur habis rambutnya, dan wanita mencukur rambut sepanjang jari, dan untuk
orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara
yang sebelumnya di larang sekarang di halalkan kembali, kecuali menggauli istri
sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Pemeliharaan
jenazah
a. Sikap
Rasul bila ada orang yang meninggal :
a) Berlaku
ihsan
b) Berdoa
untuk jenazah, di rumah maupun di makam (termasuk berdoa meminta izin dengan
para ahli kubur)
c) Menentukan
kuburan
d) Membayar
hutang orang tersebut
b. Hukum
shalat jenazah :
a) Para
fuqaha menyatakan bahwa shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah
b) Menurut
para ulama hukumnya hanajiyah dan as’syafi’iyah
c. Syarat
memandikan jenazah :
a) Orang
islam
b) Tubuhnya
masih ada walaupun hanya sebagian yang di temukan, misalnya karena peristiwa
kecelakaan
c) Tidak
mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah
d. Tahap-tahap
memandikan jenazah :
a) Letakkan
mayat di tempat yang tinggi seperti bangku panjang
b) Gunakan
tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum
c) Ganti
pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah
memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup
d) Sandarkan
punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar
e) Basuhlah
mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnya
f) Sisirlah
rambutnya agar rapi
g) Siramlah
seluruh badah lalu bilas dengan sabun
h) Wudhukanlah
jenazah
i)
Siram dengan air
yang di campurkan kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harum
e. Yang
berhak memandikan jenazah
a) Apabila
jenazahnya laki-laki :
(a) Kaum
laki-laki
(b) Boleh
wanita asalkan istri atau mahramnya
(c) Jika
sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya
adalah istri
(d) Jika
tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di
tayamumkan saja
b) Apabila
jenazahnya perempuan :
(a) Kaum
perempuan
(b) Boleh
laki-laki asalkan suami atau mahramnya
(c) Jika
sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak
memandikannya adalah suami
(d) Jika
tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di
tayamumkan saja
c) Apabila
jenazahnya anak-anak :
(a) Kaum
laki-laki
(b) Kaum
perempuan
f. Cara
menyolatkan jenazah
Apabila jenazah sudah di mandikan dan
dikafani, hendaknya segera di shalatkan. Hal-hal yang harus di perhatikan dalam
pelaksanaan shalat jenazah adalah syarat, rukun dan cara shalat jenazah.
a) Syarat
shalat jenazah :
(a) Semua
yang menjadi syarat shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah, misalnya
menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat
(b) Mayat
harus sudah di mandikan dan di kafani
(c) Letakkan
jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat di
atas kubur atau shalat gaib
b) Rukun
shalat jenazah :
(a) Niat
shalat jenazah
(b) Takbir
empat kali
(c) Membaca
surat Al-Fatihah setelah takbirotulihram
(d) Membaca
salawat nabi sesudah takbir kedua
(e) Mendoakan
jenazah, sesudah takbir ketiga dan keempat
(f) Mengucapkan
salam
c) Cara
mengerjakan shalat jenazah :
(a) Sebelum
mengerjakan shalat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudhu, sebagaimana mengerjakan
shalat fardu
(b) Setelah
berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan
diiringi niat shalat jenazah
(c) Setelah
membaca takbir, kita membaca surah Al-Fatihah
(d) Setelah
itu takbir yang kedua (allahu akbar)
(e) Lalu
membaca salawat nabi
(f) Setelah
membaca salawat nabi, lalu dilanjutkan takbir ketiga (allahu akbar)
(g) Lalu
membaca doa
d) Cara
menguburkan jenazah
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam
penguburan jenazah :
(a) Jenazah
segera di kuburkan
(b) Liang
lahat di buat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang di
tambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter
(c) Liang
lahat tidak bisa di bongkar leh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah suntuk
menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan ornag-orang di sekitar makan dari
bau busuk
(d) Mayat
dipikul dari keempat penjuru
(e) Setelah
sampai di tempat pemakaman, jemazah di masukkan ke liang lahat dengan posisi
miring ke kanan dan di hadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalm
kubur, kita membaca doa.
(f) Lepaskan
tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan di timbun
sampai galian liang kubur menjadi rata
(g) Mendoakan
jenazah dan memohon ampun untuk jenazah
KESIMPULAN
Ilmu
fiqh adalah ilmu yang wajib di kuasai oleh setiap umat Islam. Karena ilmu fiqh
merupakan dasar-dasar pedoman untuk menjalankan kehidupan. Untuk itu kita wajib
paham tentang ilmu fiqh, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.