English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Tuesday, 16 July 2013

Makalah Haji dan Umrah


Haji dan Umrah

HAJI
A. Pengertian Haji

Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi, yaitu segi bahasa dan segi istilah :
1.      menurut bahasa, haji berarti mengengaja untuk mengunjungi.[1]
2.      menurut istilah, haji berarti mengunjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukrun tertentu dan beberapa syarat tertentuserta beberapa kewajibannyadan mengeerjakan pada waktu tertentu. Jadi, haji itu adalah rukun Islam yang kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi syarat-syaratnya dan kewajiban naik haji itu hanya sekali seumur hidup.[2]
3.        Dalil wajibnya menunaikan ibadah haji

a.       Firman allah 
 
Artinya ; “padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.


”mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S.Ali Imran: 97)[3]

b.      Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام

الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)

Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW. adalah utusan Alloh, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Bukhori dan Muslim)[4]


B. Syarat Wajib Haji

  1.  Beragama Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Berakal (aqil)
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Mampu (istita’ah)

C. Latar Belakang Haji
            
          Orang – orang arab pada zaman zahiliah telah mengenal ibadah hajiini, yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana –sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaanya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksananaanya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, islam dating dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apap-apa saja yang sesuai dengan syariat., sebagai mana yang diatur dalam al-Quran dan sunah rosul. Latar belakang ibadah ini juga di dasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibrahim.
Ritual sa’I, yakni berlari antara bukit safa dan marwah, juga didasarkan untuk mengenang ritual istri dari nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya yaitu nabi Ismail. Sementara wakuf di arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.[5]


D. Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.      Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a.       Pakaian Ihram
1)      Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.

2)      Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.

b.      Tempat-tempat Ihram
1)      Zul Hulaifah
2)      Juhfah
3)      Yalamlam
4)      Qarnul Manjil
5)      Zatu Irqin
6)      Makkah

2.   Wakuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:\
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la syarika lak (a).



3.   Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.

4.   Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
a.       Dilakukan sesudah tawaf
b.      Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
c.       Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.

5.  Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah,[4] jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.[6]

6.  Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

E. Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram.

F. Sunnah Haji
  1. Ifrat, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
  2. Membaca talbiyah.
  3. Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika datang di tanah haram. Thawaf ini dikerjakan oleh seseorang yang mengerjakan haji ketika di mekkah sebelum wuquf di Arafah.
  4. Shalat sunnah ihram 2 rakaat sesudah selesai wuquf, lebih utama dikerjakan dibelakang makam nabi Ibarahim.
  5. Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  6. Thawaf wada’.
  7. Berpakaian ihram dan serba putih.
  8. Berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzuhijjah.





UMRAH
A. Pengertian Umrah
            Umrah menurut etimologi adalah ziarah, sedangkan menurut istilah syara’ adalah berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.[7]
B. Hukum dan Dalil Ibadah Umrah
            Ibadah umrah adalah fardlu ain dalam seumur hidup satu kali, seperit haji. Misalnya kewajiban itu secara segera atau nanti-nanti. Dalil tentang kefardhluannya adalah firman Allah SWT. 

dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”(Q.S.Al-Baqarah: 196)

C. Rukun Dan Wajib Umrah
  1. Rukun Umrah ada lima :
a.       Ihram dengan niat masuk menjalani Umrah.
b.      Thawaf
c.       Sa’i
d.      Tahallul
e.       Tertib

  1. Wajib Umrah :
a.       Ihram dari miqat
b.      Meninggalkan larangan karena Ihram



D. Persamaan dan Perbedaan Haji dan Umrah
1.  Persamaannya :
a.       Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain
b.      Keduanya sama-sama mempunyai syarat-syarat wajib.
2.  Perbedaannya :
a.       Niatnya yang berbeda
b.      Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
c.       Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
d.      Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.

BEBERAPA  LARANGAN  DALAM  IHRAM
A.     memakai pakaian yang dijahit(menyarung) untuk laki-laki
B.     menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi perempuan
C.     memotong kuku dengan sengaja
D.     memotong, mencabut, atau menyisir rambut
E.      memakai wangi-wangian
F.      berburu binatang yang halal dimakan dagingnya
G.     memotong pohon-pohon yang tumbuh di tanah haram
H.     nikah atau menikahkan
I.        bersetubuh
J.        bersentuhan kulit karena syahwat

DAM  ATAU DENDA BAGI ORANG YANG MELANGGAR LARANGAN DALAM IHRAM
  1. orang yang membunuh binatang buruan di tanah haram. Dam nya:
    1. menyembelih binatang serupa atau hampir serupa
    2. jika tidak mampu maka bersedekah makanan kepada fakir miskin sebanyak harga binatang yang terbunuh
    3. atau berpuasa menurut perhitungan tiap 600 gram( 1 mud ) dengan puasa satu hari

B.   orang yang bersetubuh dengan sengaja
1.      menyembelih seekor unta
2.      kalau tidak dapat, bisa dengan menyembelih seekor lembu
3.      kalau tidak dapt, bisa diganti dengan 7 ekor kambing

C.   berpuasa orang yang memotong pohon-pohonan di tanah suci, damnya:
1.      menyembelih unta atau lembu jika pohon itu besar
2.      menyembelih kambing jika pohon itu kecil

D. memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, bercukur rambut,  memakai    pakaian berjahit, bersetubuh. Maka damnya:
1.      menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan
2.      memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 7 kg untuk 6 orang



CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH

Cara melaksanakan haji dan umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :

A.  Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
B.   Ifrod yaitu melaksakan haji dahulu kemudian umroh
C.   Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan

HIKMAH HAJI DAN UMRAH
Tentang hikmah ibadah ini sangatlah banyak, di antaranya:
  1. ibadah haji dan umrah memberi pelajaran bagi kaum muslimin untuk berkorban, menyatukan diri dengan ummat Islam di seluruh dunia di waktu merekan berkumpul di tanah suci.
  2. Dengan ibadah haji dan umrah berarti ummat Islam di perintahkan harus berusaha dengan giat untuk mencari rezeki yang halal agar dapat menyempurnakan rukun agamanya.
  3. Membawa manusia kembali ke fitrahnya dan menjaga akhlaknya
  4. Menyatukan ummat Islam seluruh dunia.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Khairi, “haji dan umrah” (http://shi-senhikari.blogspot.com/2011/06/fiqh-haji-dan-umrah.html) 18 september 2012

2.      Hasyiyah Albajuri, “haji dan umrah” (http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html) 18 september 2012


3.      Ahmad sarif “makalah haji dan umrah”(http://travelhaji.wordpress.com/2010/01/15/haji-qiran/ ) 19september 2012


[1] Khairi, “haji dan umrah” (http://shi-senhikari.blogspot.com/2011/06/fiqh-haji-dan-umrah.html) 18 september 2012
[2] Khairi, “haji dan umrah” (http://shi-senhikari.blogspot.com/2011/06/fiqh-haji-dan-umrah.html)18 september 2012
[3] Hasyiyah Albajuri, “haji dan umrah” (http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html) 18 september 2012
[4] Hasyiyah Albajuri, “haji dan umrah” (http://www.piss-ktb.com/2012/02/597-fiqih-haji-dan-umroh-teori-dasar.html) 18 september 2012
[5] . Ahmad sarif “makalah haji dan umrah” (http://travelhaji.wordpress.com/2010/01/15/haji-qiran/ ) 19september 2012

[6] . Khairi, “haji dan umrah” (http://shi-senhikari.blogspot.com/2011/06/fiqh-haji-dan-umrah.html) 18 september 2012
[7] [7] Khairi, “haji dan umrah” (http://shi-senhikari.blogspot.com/2011/06/fiqh-haji-dan-umrah.html) 18 september 2012

TERIMA KASIH , HARAF FOLLOW TWITTER ADMIN  https://WWWtwitter.com/darwisRoland_
re

3 comments: