English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

This is My favorit Club Football

Im Madrista, Hala Madrid !!!

This is Live

Allah Bless You.

This is My Family

Mereka adalah semangatku untuk tidak menyerah melewati cobaan hidup.

Music is My Live

Bisa main musik walau tidak mahir.

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Tuesday, 16 July 2013

Makalah Pengertian Fiqih Ibadah


FIQH IBADAH
A.    PENGERTIAN FIQH IBADAH
1.      Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
2.      Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:
a.       Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
3.      Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[1]
B.     RUANG LINGKUP FIQH IBADAH
1.      Thaharah, wudhu, mandi, dan tayammum.
Dasarnya, adalah :
a.      (QS. Al Maidah : 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)
b.      Hadits dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima sholat salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhori & Muslim).
2.      Shalat.
a.       Secara etimologi berarti doa.
b.      Menurut syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Dasarnya adalah (QS.Al-Ankabut:45) (Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah: 5).  Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang agama, maka barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama. Dan barang siapayang meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama.”(HR.Albaihaqqi)
3.      Puasa.
a.       Menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.
b.      Menurut istilah  adalah menahan diri dari makan,minum, hubungan suami istri dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Dasar hukumnya (QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.
4.      Zakat
Zakat dalam ajaran Islam yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara. Dasar hukumnya,(QS.Almuzammil:20)(QS.Luqman:2-4) (QS.Attaubat:11) (QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi SAW.
5.      Haji
a.       Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan atau menyengaja.
b.      Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum : QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits “Dari Ibnu abbas, telah bersabda Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintangi.”(HR.Ahmad)
6.      Pemeliharaan Jenazah
Hukum pemeliharaan jenazah adalah fardu kifayah. Kewajiban muslim terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan
[2]Khkhkhkhkjjkg,fhffgd
C.    SISTEMATIKA PEMBAHASAN FIQH IBADAH
Sistematika pembahasan fiqh ibadah dapat di klasifikasikan / di kelompokkan menjadi ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mempunyai ruang lingkup yang sangat luas yaitu mencakup segala amal kebajikan yang dilakukan dengan niat ikhlas dan sulit untuk mengemukakan sistematikanya. Tetapi ibadah khusus di tentukan oleh syara’ (nash) bentuk dan caranya, oleh karena itu dapat di kemukakan sistematikanya secara garis besar sebagai berikut :
1.      Thaharah
a.       Macam-macam thaharah :
a)      Thaharah batin / spiritual, yaitu dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal soleh.
b)      Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadast dan najis. Dan yang merupakan bagian kedua dari iman.
b.      Cara melakukan thaharah :
Dapat dilakukan menjadi 2 cara, yaitu :
a)      Thaharah dengan menggunakan air
b)      Thaharah dengan menggunakan debu yang suci
2.      Shalat
Di bagi menjadi 2 yaitu :
a.       Shalat fardu
a)      Dzuhur, waktunya dari tergelincirnya matahari ke arah barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b)      Ashar, dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahri
c)      Maghrib, waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah di langit
d)     Isya’, waktunya dari hilangya mendung merah di langit sampai munculnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari
a.       Sholat tathowwu’
Di bagi menjadi 2 :
a)      Sholat tahtowwu muthlaq, solat sunah yang batas dan ketentuannya tidak di tentukan oleh syara’.
b)      Sholat tathowu muqoyyad, yaitu sholat yang batas dan ketentuannya telah di tentukanm oleh syara.
Dalam hal ini antara lain sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu :
(a)   Sholat rotibah fajar, yaitu  sholat 2 rakaat sebelum sholat fajar
(b)   Sholat rotibah dzuhur, yaitu sholat 2 atau 4 rakaat sebelum ataupun sesudah dzuhur
(c)    Sholat rotibah ashar, yaitu sholat 4 rakaat sebelum sholat ashar
(d)   Shalat rotibah maghrib, yaitu shalat 2 rakaat sesudah sholat maghrib
(e)   Sholat rotibah isya, yaitu sholat 2 rakaat sesudah solat isya
c)      Sholat-sholat lain yang di syariatkan dalam bagian ini, antara lain :
(a)    Sholat malam / tahajjud / tarawih di bulan ramadhan dan witir
(b)   Shalat dhuha 2 rakaat sampai dengan 12 rakaat
(c)    Shalat tahiyyatul masjid
(d)   Shalat taubat
(e)    Shalat tasbih 4 rakaat
(f)    Shalat istihoroh
3.      Puasa
a.      Puasa wajib :
a)      Puasa bulan ramadhan
b)      Puasa qadha
c)      Puasa karafat
d)     Puasa seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban pada haji tamat
e)      Puasa hari ketiga I’tikaf
f)       Puasa nazar

b.      Puasa mustahab (sunah) :
a)      Puasa 3 hari setiap bulan hijriyah
b)      Puasa pada hari-hari putih (setiap tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah)
c)      Puasa pada hari al-ghadir (18 dzulhijjah)
d)     Puasa pada hari lahir rasulullah saw (27 rajab)
e)      Puasa pada hari Arafah (9 dzulhijjah)
f)       Puasa pada hari Mubahalah (24 dzulhijjah)
g)      Puasa pada hari kamis dan jumat
h)      Puasa pada tanggal 1-9 dzulhijjah
i)        Puasa pada hari pertama dan ketiga pada bulan Muharram
j)        Puasa pada seluruh hari dalam setahun, kecuali hari-hari yang di haramkan dan di makruhkan berpuasa di dalamnya
c.       Puasa makruh :
a)      Puasa sunah yang dilakukan seorang tamu tanpa seizin tuan rumah, atau tuan rumah melarangnya berpuasa
b)      Puasa seorang anak (yang belum akil baligh) tanpa seizin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya
c)      Puasa seorang anak yang di larang ayahnya berpuasa, walaupun puasa itu tidak akan membahayakan dirinya
d)     Puasa seorang anak yang di larang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu di lakukan, tidak akan membahayakan dirinya
e)      Puasa hari arafah bagi orang yang bila ia berpuasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mapu membaca doa
4.      Zakat
a.      Hukum zakat, hukum zakat adalah wajib / fardhu
b.      Macam-macam zakat :
(a)     Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan orang muslim menjelang Idul Fitri pada bulan ramadhan. Besar zakat ini setar dengan 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
(b)   Zakat maal (harta) adalah zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, dan perak.
c.       Orang-orang yang berhak menerima zakat :
(a)    Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
(b)   Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi  kebutuhan dasar untuk hidup
(c)    Amil, orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
(d)   Mu’allaf, orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
(e)    Hamba sahaya, orang yang ingin memerdekakan dirinya
(f)    Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
(g)   Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
(h)   Ibnus sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan
d.      Manfaat zakat :
(a)    Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
(b)   Membuang perilaku buruk dari seseorang
(c)    Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
(d)   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
(e)    Untuk pengembangan potensi umat
(f)    Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
(g)   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat
5.      Haji dan umroh
a.       Jenis-jenis haji :
a)      Haji ifrad, artinya menyendiri
b)      Haji tamattu’, artinya bersenang-senang
b.      Rukun haji :
a)      Ihram
b)      Tawaf ziyarah / tawaf ifadhah
c)      Sa’i
d)     Wukuf di Padang Arafah
c.       Wajib haji
a)      Ihram dimulai dari miqat yang telah di tentukan
b)      Wukuf di Arafah sampai matahari tenggelam
c)      Mabit di Mina
d)     Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
e)      Melempar jumrah
f)       Mencukur rambut
g)      Tawaf wada’
d.      Syarat-syarat wajib haji :
a)      Islam
b)      Berakal
c)      Baligh
d)     Mampu

e.       Lokasi ibadah haji dan umroh :
a)      Makkah Al Mukaromah
b)      Padang Arafah
c)      Kota Muzdalifah
d)     Kota Mina
f.       Hukum menjalankan ibadah umroh yaitu sunnah muakat, dilaksanakan bagi orang yang mampu. Meliputi :
a)      Ihram
Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umroh atau mengerjakan keduanyadengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya di halalkan. Pakaian ihram :
(a)    Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak di jahit, yang 1 lembar di sarungkan untuk menutupi aurat antara pusar hingga lutut. Yang 1 lembar lagi di selendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain di sunahkan berwarna putih dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
(b)   Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
Tempat-tempat ihram :
(a)    Zul Hulaifah
(b)   Juhfah
(c)    Yalamlam
(d)   Qarnul Manjil
(e)    Zatu Irqin
(f)    Makkah
b)      Tawaf
Tawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi atau mengitari.Tawaf menurut istilah yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 keliling.Sebelum melaksanakan tawaf, jama’ah harus mandi dan berwudhu dahulu.
Macam-macam tawaf :
(a)    Tawaf qudum, yaitu tawaf yang di lakukan ketika sampai di Makkah
(b)   Tawaf ifadah, tawaf yang di lakukan pada hari penyembelihan kurban
(c)    Tawaf wada, yaitu tawaf yang menjadi rukun haji
(d)   Tawaf sunnah, yaitu tawaf yang dilakukan setiap saat
c)      Sa’i
Sa’i artinya berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat kota Makkah. Cara melalukan sa’i :
(a)    Dilakukan sesudah tawaf
(b)   Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
(c)    Di kerjakan sebanyak 7 kali putaran, dari Safa ke Marwah satu putaran,dan dari Marwah ke Safa satu putaran, lalu berakhir di puncak bukti Marwah
(d)   Sa’i hanya boleh di lakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umroh saja.
d)     Tahallul
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki di sunahkan mencukur habis rambutnya, dan wanita mencukur rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.
Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya di larang sekarang di halalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6.      Pemeliharaan jenazah
a.       Sikap Rasul bila ada orang yang meninggal :
a)      Berlaku ihsan
b)      Berdoa untuk jenazah, di rumah maupun di makam (termasuk berdoa meminta izin dengan para ahli kubur)
c)      Menentukan kuburan
d)     Membayar hutang orang tersebut
b.      Hukum shalat jenazah :
a)      Para fuqaha menyatakan bahwa shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah
b)      Menurut para ulama hukumnya hanajiyah dan as’syafi’iyah
c.       Syarat memandikan jenazah :
a)      Orang islam
b)      Tubuhnya masih ada walaupun hanya sebagian yang di temukan, misalnya karena peristiwa kecelakaan
c)      Tidak mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah
d.      Tahap-tahap memandikan jenazah :
a)      Letakkan mayat di tempat yang tinggi seperti bangku panjang
b)      Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum
c)      Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperti sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap tertutup
d)     Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar
e)      Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala, dan janggutnya
f)       Sisirlah rambutnya agar rapi
g)      Siramlah seluruh badah lalu bilas dengan sabun
h)      Wudhukanlah jenazah
i)        Siram dengan air yang di campurkan kapur barus, daun bidara, atau daun lain yang berbau harum
e.       Yang berhak memandikan jenazah
a)      Apabila jenazahnya laki-laki :
(a)    Kaum laki-laki
(b)   Boleh wanita asalkan istri atau mahramnya
(c)    Jika sama-sama ada istri, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah istri
(d)   Jika tidak ada kaum laki-laki dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan saja
b)      Apabila jenazahnya perempuan :
(a)    Kaum perempuan
(b)   Boleh laki-laki asalkan suami atau mahramnya
(c)    Jika sama-sama ada suami, mahram, dan orang lain yang sejenis, yang lebih berhak memandikannya adalah suami
(d)   Jika tidak ada kaum perempuan dan mahramnya juga tidak ada, jenazah cukup di tayamumkan saja


c)      Apabila jenazahnya anak-anak :
(a)    Kaum laki-laki
(b)   Kaum perempuan
f.       Cara menyolatkan jenazah
Apabila jenazah sudah di mandikan dan dikafani, hendaknya segera di shalatkan. Hal-hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah syarat, rukun dan cara shalat jenazah.
a)      Syarat shalat jenazah :
(a)    Semua yang menjadi syarat shalat fardu, menjadi syarat shalat jenazah, misalnya menutup aurat, suci badan dan pakaian, serta menghadap kiblat
(b)   Mayat harus sudah di mandikan dan di kafani
(c)    Letakkan jenazah di sebelah kiblat orang-orang yang menyalatkan, kecuali jika shalat di atas kubur atau shalat gaib
b)      Rukun shalat jenazah :
(a)    Niat shalat jenazah
(b)   Takbir empat kali
(c)    Membaca surat Al-Fatihah setelah takbirotulihram
(d)   Membaca salawat nabi sesudah takbir kedua
(e)    Mendoakan jenazah, sesudah takbir ketiga dan keempat
(f)    Mengucapkan salam
c)      Cara mengerjakan shalat jenazah :
(a)    Sebelum mengerjakan shalat jenazah, kita hendaklah mengambil air wudhu, sebagaimana mengerjakan shalat fardu
(b)   Setelah berdiri tegak, kita mengucapkan takbir yang pertama sambil mengangkat tangan diiringi niat shalat jenazah
(c)    Setelah membaca takbir, kita membaca surah Al-Fatihah
(d)   Setelah itu takbir yang kedua (allahu akbar)
(e)    Lalu membaca salawat nabi
(f)    Setelah membaca salawat nabi, lalu dilanjutkan takbir ketiga (allahu akbar)
(g)   Lalu membaca doa
d)     Cara menguburkan jenazah
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam penguburan jenazah :
(a)    Jenazah segera di kuburkan
(b)   Liang lahat di buat seukuran jenazah dengan kedalaman kira-kira setinggi orang di tambah setengah lengan dengan lebar kira-kira 1 meter
(c)    Liang lahat tidak bisa di bongkar leh binatang buas. Maksud menguburkan jenazah suntuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga kesehatan ornag-orang di sekitar makan dari bau busuk
(d)   Mayat dipikul dari keempat penjuru
(e)    Setelah sampai di tempat pemakaman, jemazah di masukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan di hadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalm kubur, kita membaca doa.
(f)    Lepaskan tali-tali pengikat, lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan di timbun sampai galian liang kubur menjadi rata
(g)   Mendoakan jenazah dan memohon ampun untuk jenazah


KESIMPULAN
            Ilmu fiqh adalah ilmu yang wajib di kuasai oleh setiap umat Islam. Karena ilmu fiqh merupakan dasar-dasar pedoman untuk menjalankan kehidupan. Untuk itu kita wajib paham tentang ilmu fiqh, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
re