English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

This is My favorit Club Football

Im Madrista, Hala Madrid !!!

This is Live

Allah Bless You.

This is My Family

Mereka adalah semangatku untuk tidak menyerah melewati cobaan hidup.

Music is My Live

Bisa main musik walau tidak mahir.

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Wednesday, 31 December 2014

Kumpulan Soal Perpajakan.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini
Ini bukanlah soal yang akan keluar di uas tapi bisa digunakan juga sebagai acuan dalam mengerjakan sooal uas nanti.

Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi PPn dan PnBM.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Daftar dan Tarif Pajak.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini  **Kusus yang di Uaskan adalah tulisan yang di Blog Kuning.


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Penagihan Pajak.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Materi Pertama Download Disini
  2. Materi Ke-2 Download Disini
  3. Materi Ke-3 Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi NPWP PKP STP Pembayaran.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Pajak daerah dan Retrebusi.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Materi Pertama Download Disini
  2. Materi Ke Dua Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Pengelompokan Pajak.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Pengantar Perpajakn 2



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Materi Pengantar Perpajakan 1.



Berikut ini adalah link yang sudah di siapakan bagi teman teman yang ingin mendownload materi seperti judul pada postingan ini.

  1. Download Disini


Diharapkan teman teman meninggalkan Kritik dan saran demi kemajuan blog kita ini.
re

Aplikasi Gudang Buku (e-book) Buat Android.



Kecanggihan teknologi saat ini sudah sangat berkembang, rugi rasanya bila kita tidak bisa mencicipi atau merasakan sensasinya. Akan tetapi perlu kita garis bawahi perkembangan ini bisa berdampak positif bahkan negatif semuanay tergantung dari kita bagai mana memanfaatkanya.

Salah satu Contohnya adalah kecanggihan handphone yang sekarang lagi buming adalah hanphone android. Yah hanhpone jenis ini memang sangat canggih,  salah satunya untuk membaca e-book. Rugi rasanya kalau kita hanya menggunakanya sebagai memenuhi kesenangan yang hura-hura saja. Maka dari itu saya merekomendasikan anda untuk mendownload aplikasi untuk android yang satu ini.

Namanya adalah Taman Bacaan, taman bacaan merupakan aplikasi yang berjalan di android yang didalamnya terdapat banyak sekali E-book. Aplikasi ini merupakan hasil karya sebuah pemilik situs yang bernama Koleksi Buku PDF.  Jadi bagi teman-teman pemilik android dan tertarik dengan aplikasinya segera download DI SINI

re

Situs Al Quran Terbaik



Kata terbaik memang bisa di bilang relatif, karena terbaik yang menurut saya belum tentu terbaik untuk user lainya. Sebagai contohnya pada postingan kali ini saya menyebutkan kalau situs yang saya promokan ini adalah terbaik yang pernah saya temukan. Semuanya dipertimbangkan dari berbagai aspek, yaitu :

  1. 1. PENCARIAN TERCANGGIH MULTI-BAHASA. 
    - Dapat menangani pencarian kalimat dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab. 
    - Kata kunci dapat berupa kata atau kalimat. 
    - Menggunakan metode perangkingan seperti google sehingga akan mencari ayat yang paling mendekati jika kata kunci yang sama persis tidak ditemukan 
    - Kata kunci surat sangat fleksibel, 
    misalnya :Al baqarah ayat 1-5
    Yusuf ayat 2 dan 3
    2:1-5
    2:1,2,3,4
    2. MUROTAL TERCANGGIH MULTI-BAHASA. 
    - Terdapat fitur tulisan arab latin untuk membantu orang yang sedang belajar membaca alquran.
    - Ukuran huruf arab dan terjemah dapat disesuaikan untuk kenyamanan saat membaca.
    - Suara murotal Qari' dapat dipilih.
    - Murotal dapat diatur agar otomatis lanjut ke ayat selanjutnya atau tidak. Sangat membantu bagi yang sedang menghafal quran.
    3. FITUR TERJEMAH PER KATA. 
    Ketika anda mendekatkan cursor ke sebuah ayat, maka akan muncul terjemah per kata dari ayat tersebut. 
    4. SUMBER TEKS ARAB, TERJEMAH, DAN MUROTAL. 
    Kami memakai database dan murotal yang dibuat oleh http://tanzil.net/wiki/Resources. Sama seperti yang dipakai aplikasi murotal ZEKR yang sudah lama kita kenal baik di Windows, dan Linux. 
    5. SUMBER RINGKASAN TERJEMAH SHAHIH MUSLIM. 
    Teks ringkasan terjemah shahih muslim ini berasal dari software hadits web yang diolah ke dalam bentuk database untuk memudahkan pencarian.

Langsang saja untuk lebih jelasnya bisa teman - teman lihat langsung di sini 
re

Thursday, 25 December 2014

Contoh Surat Kuasa untuk Kendaraan Bermotor

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           : 
Tempat/Tgl. Lahir        : 
Pekerjaan                     : Mahasiswi
Alamat                        

Memberikan kuasa penuh atas Pengajuan Mutasi Masuk Kendaraan, dengan:

No. Polisi                     : 
No.Rangka                   :
No. Mesin                    : 
Nama Pemilik              : Winarti
Jenis Motor                  : 
Tujuan Mutasi              : Metro
Atas Nama                   : Zahra Putri Pratama.

Dikarenakan saya sedang melaksanakan Aktivitas Kuliah. Untuk keperluan tersebut, saya akan memberikan kuasa penuh kepada :

Nama                           : 
NIK                             : 
Tempat/Tgl. Lahir        : Baturaja, 23 Juli 1994
Pekerjaan                     : Mahasiswa
Alamat                         : Desa Cahya Maju, Kec. Lempuing Kab. OKI, Sumatera                                              Selatan.

Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Metro, 27 April 2014
Penerima Kuasa




                               

Pemberi Kuasa

Muhamad Darwis Roland

Mengetahui
Lurah Ganjar Asri




                           
NIP.


re

Contoh Surat Permohonan Keterangan Kuliah

Perihal : Permohonan Surat Keterangan Kuliah

Kepada Yth.
Bapak Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
Di
            Tempat

Assalamu’allaikum Wr. Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : Muhamad Darwis Rolan
Npm                :          
Jurusa              : Syari’ah
Prodi               : D3 Perbankan Syari’ah
Semester          : 1 (Satu)
Alamat                        : Jl. Sastro No. 11 Rt.07 / Rw.02 Kel Ganjar Asri Kec. Metro Barat

Dengan ini mengajukan surat permohonan kepada Bapak Ketua STAIN Jurai Siwo Metro, agar dapat memberikan surat keterangan kuliah dengan tujuan menindak lanjuti tunjangan pensiun PNS. Bersama ini pula saya lampirkan :
1.      Foto copy KTM
2.      Foto copy SPP Terakhir
3.      Foto copy KRS
4.      Foto copy KTM
5.      Foto copy SK terakhir Ayah
Demikian surat permohonan ini saya buat, atas perkenan Bapak saya ucapkan Terima Kasih .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Metro,
re

Contoh Surat Perbaikan KRS

Bagi teman-tenab khusunya mhasiswa STAIN JUSI Metro, yang merasa ingin melakukan perubahan KRS. Karena ada kesalahan yang terjadi saat input dan apesnya dosen akademik meminta kita agar menyetorkan surat permohonan perbaikan krs. ini dia solusinya tinggal copas aja kawan.


Perihal : Permohonan Perbaiakan KRS

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Dosen STAIN Jurai Siwo Metro
Di
            Tempat

Assalamu’allaikum Wr. Wb

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : NAMA
Npm                : 1295668
Jurusa              : Syari’ah
Prodi               : D3 Perbankan Syari’ah
Semester          : V (Lima)
Dengan ini mengajukan surat permohonan perbaiakan KRS (Kartu Rencana Study) kepada Bapak / Ibu Dosen STAIN Jurai Siwo Metro, dikarenakan adanya perubahan jadwal dari jurusan yang menyebabkan terjadinya benturan di jam kuliah yang sama. Bersama ini pula saya lampirkan :
1.      Foto copy KTM
2.      Foto copy SPP Semester V
3.      KHS Semester IV
Demikian surat permohonan ini saya buat, atas perkenan Bapak / Ibu saya ucapkan Terima Kasih .
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Metro, 16 Oktober 2012


re

MAkalah Gugatan Dan Permohonan.

Tag :
Makalah Gugatan, Gugatan dan Permohonan, permohonan, Gugatan, Artikel Gugatan, Artikel Permohonan, Artikel Gugatan dan Permohonan, materi Gugatan dan Permohonan, Pengertian Gugatan dan Permohonan, Materi Kuliah Gugatan dan Permohonan


A.           Pengertian Gugatan Dan Permohonan.

Perkara yang diperiksa pengadilan dilingkungan pengadilan agama ada dua macam, yaitu Permohonan (voluntair) dan Gugatan ( contentieus). Permohonan adalah mengenai suatau perkara yang tidak ada pihak pihak lain yang bersengketa.[1] Gugatan adalah suatu perkara yang terdapat sengketa antara dua belah pihak.[2]
Jadi perbedaan dari gugatan dan permohonan adalah bahwa permohona itu tuntutan hak perdata yang didalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang yang didalamnya berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hokum yang dihasilkan adalah putusan hukum.
Perbedaan Perkara Voluntair dan Contentieus Sebelum saya membahas apa itu perkara voluntair dan contentious saya akan menjelaskan apa itu yang disebut voluntair dan contentious.
Voluntair juga disebut juga dengan permohonan, yaitu permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada ketua pengadilan. Permohonan ini merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. Ciri dari voluntair ini diantaranya:
1.      Masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak
2.      Permasalah yang diselesaikan di pengadilan biasanya tidak mengandung sengketa.
3.      Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang dijadikan lawan
Sedangkan contentious adalah perdata yang mengandung sengketa diantara pihak yang berpekara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan dan diajukan kepada pengadilan, dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagia tergugat. Ciri – ciri dari contentieus ini diantaranya:



1.        Ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.
2.        Pokok permasalahan hokum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
Perbedaan Antara Voluntair dan Contentieus :
1.   Contentieus
a.         Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat.
b.         Aktifitas hakim yang memeriksa hanya terbatas pada apa yang diperkerakan untuk diputuskan.
c.         Hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah di tentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.
d.        Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuaan men gikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan keterangannya.
2.   Voluntair
a.         Pihak yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.
b.         Aktifitas hakim lebih dari apa yang dimihinkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administrative.
c.         Hakim mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.
d.        Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang.

B.            Tatacara Mengajukan Permohonan dan Gugatan.

1.      Tahap Persiapan
Sebelum mengajukan permohonan atau gugatan ke pengadilan perlu diperhatika hal-hal sebagai berikut:
a.         Pihak yang berpekara : Setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat menjadi pihak dalam berpekara di pengadilan.
b.        Kuasa : Pihak yang berpekara di pengadilan dapat menghadapi dan menghadiri pemeriksaan persidangan sendiri atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghadiri persidangan di pengadilan.
c.         Kewenangan Pengadilan : Kewenangan relative dan kewenangan absolut harus diperhatikan sebelum me,buat permomohan atau gugatan yang di ajukan ke pengadilan[3].

2.      Tahap pembuatan permohonan atau Gugatan
Permohonan atau gugatan pada prinsipnya secara tertulis (pasal 18 HIR) namun para pihak tidak bisa baca tulis (buta huruf) permohonan atau gugatan dapat dilimpahkan kepada hakim untuk disusun permohonan gugatan keudian dibacakan dan diterangkan maksud dan isinya kepada pihak kemudian ditandatangani oleh ketua pengadilan agama hakim yang ditunjuk berdasarkan pasal 120 HIR. Membuat permohonan pada dasarnya berisi :
·      Identitas pemohon
·      Urain kejadian
·      Permohonan
Isi gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut :
Mengenai isi gugatan atau permohonan UU. NO 7 Tahun 1989 maupun dalam HIR atau Rbg idak mengatur, karena itu diambil dari ketentuan pasal 8 NO. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:
a.    Identitas para pihak : Identitas para phak meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan.
b.    Posita : Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan hubungan hokum yang menjadi dasar gugatan.
c.    Petitium atau tuntutan berisi rincian apa saja yag diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan para kepada para pih.ak terutama pihak tergughat dalam putusan perkara.

3.      Tahap pendaftaran pemohon atau gugatan
Setelah permohonan atau gugatan dibuat kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan agam yang berwenang memeriksa dengan membayar biaya panjar perkara. Dengan membayar biaya panjar perkara maka penggugat atau pemohon mendapatkan nomor perkara dan tinggal menunggu panggilan siding.
Perkara yang telah terdaftar di pengadilan agama oleh panitera diampaikan kepada ketua pengadilan agama untuk dapat menunjuk majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan suatu penetapan ya g disebut penetapan majelis hokum (PMH) yang terdiri satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim sebagai hakim anggota serta panitera siding. Apabila belum ditetapkan panitera yang ditunjuk, majelis hakim dapat menunjuk panitera siding sendiri.

4.      Tahap Pemeriksaan Permohonan atau Gugatan
Pada hari sidang telah ditentukan apabila satu pihak atai kedua belah pihak tidak hadir maka persidangan ditunda dan menetapkan hari sidang berikutnya kepada yang hadir diperintahkan menghadiri sidang berikutnya tanpa dipanggil dan yang tidak hadir dilakukan pemanggilan sekali lagi. Dalam praktek pemanggilan pihak yang tidak hadir dilakukan maksimal tiga kali apabila :
a.         Penggugat tidak hadir maka gugatan gugur. Tergugat tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan dengan putusan verstek atau putusan tanpa hadirnya pihak tergugat.
b.        Apabial terdapat beberapa tergugat yang hadir ada yang tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan dan kepada yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
c.         Penggugta dan tergugat hadir, maka Pemeriksaan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan perkara pengadilan akan disampaikan dalam ilustrasi berikut ini :
a.         Apabila penggugat dan tergugat hadir maka mula-mula majelis hakim memasuki ruang persidangan diikuti panitera sidang. Majelis memanggil para pihak untuk masuk ke persidangan dan ketua membuka persidangan dengan menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum (apabila sidang terbuka untuk umum) dan jika sidang dibuka dan tertutup untuk umum (apabila sidang terbuka itu tertutup untuk umum).
b.        Hakim menanyakan identitas para pihak baik pihak penggugat atau tergugat.
c.         Hakim mengupayakan perdamaian pada para pihak dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai dan menetapkan hari sidang berikutnya tanpa dipanggil.
d.        Apabila kedua belah pihak berdamai, maka dibuat akta perdamaian yang kekuatan hukumnya samutusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan esekusi.
e.         Apabila tidak tercapai perdamaian maka dinyatakan kepada penggugat ada perubahan gugatan atau tidak, kalau ada maka persidangan ditunda pada persidangan berikutnya untuk perubahan atau perbaikan gugatan dengan menetapkan hari sidang dan memerintahkan yang hadir dalam sidang berikutnya untuk hadir tanpa di panggil.
f.         Apabila tidak ada perubahan atau sudah ada perubahan gugatan, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan pertanyaan, kemudian sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada tergugat menyususn jawaban dengan menetapkan hari sidang dan memerintahkan yang hadir untuk hadir dalam sidang berikutnya tanpa pengadilan.
g.        Dalam sidang selanjutnya jawaban dibacakan dan penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan replik, kemudian sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada penggugat menyusun replik dengan menetapkan hari sidang dan memerintahkan untuk hadir dalam sidang berikutnya tanpa dipanggil.
h.        Sidang selanjtnya replik dibacakan tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan duplik, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menyususn duplik dengan menetapkan hari sidang berikutnya dan memerintahkan utuk hadir dalam sidang berikutnya tanpa dipanggil.
i.          Sidang selanjutnya duplik dibacakan kemudian pihak penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya, kemudian sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penggugat menyampaikan bukti-bukti dengan menetapkan hari sidang berikutnya dan memerintahkan yang hadir untuk hadir dalam sidang berikutnya tanpa dipanggil.
j.          Sidang selanjutnya setelah penggugat mengajukan bukti-bukti tergugat di beri kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan dalil-dalail sanggahannya, kemudian sidang ditunda untuk memebri kesempatan kepada tergugatuntuk pembuktian.
k.        Sidang selanjutnya setelah pembuktian tergugat selesai kemudian sidang ditunda untiuk memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat menyususn kesimpulan.
l.          Sidang selanjtnya penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan, kemudian sidang ditunda untuk musyawarah hakim untuk menjatuhkan putusan.
m.      Dalam sidang selanjutnya, putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim dan kepada pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding.

C.           Sita Jaminan.

1.         Conservatoir beslaag.
Adalah sita terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR. Conservatoir beslaag Adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak milik tergugat atas kehendak penggugat untuk menjamin gugatanya.[4]
Adapun mengenai proses permohonan sita jaminan adalah dilakukan dengan:
a.         Permohonan sita jaminan dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan, oleh karena itu permohonan sita jaminan menjadi bagian dari pokok gugatan yang assesoris (diletakkan) pada pokok gugatan. Karena itu pula permohonan sita jaminan tidak boleh berdiri sendiri tanpa ada perkara pokok dan perkara pokok bisa ada tanpa sita jaminan. Permohonan sita jaminan itu biasanya dicantumkan pada bagian akhir “fundamentum petendi” (tuntutan).
b.        Permohonan sita jaminan dapat diajukan tersendiri asalkan didahului oleh adanya gugatan pokok sebagai landasannya.
c.         Permohonan sita jaminan dapat diajukan selama proses persidangan berlangsung pada semua tingkat pengadilan.

Memahami pasal 227 (1) HIR. Bahwa sita jaminan (Concervatoir Beslaag) dapat dilakukan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan akan tetapi putusan tersebut belum dapat dilaksanakan.



Tata cara concervatoir beslag:
a.         Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.
b.        Permohonan sita dapat diajukan  tersendiri, selama proses perkara berlangsung atau sebelum ada eksekusi.
c.         Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
d.        Dalam permohonan sita concervatoir harus ada alasan permohonan sita, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan memindahtangankan atau mengasingkan barang-barang sengketa sehingga akan merugikan penggugat.
e.         Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kekhawatiran.
f.         Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.
g.        Hakim/ketua majelis mengeluarkan “penetapan”, yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.
h.        Apabila permohonan sita ditolak kemudian timbul hal-hal baru yang mengkhawatirkan bagi penggugat sebagai alasan permohonan sita, maka dapat diajukan lagi permohonan sita.
i.          Dalam hal permohonan sita dikabulkan, maka hakim/ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan penyitaan tersebut.
j.          Penetapan pengabulan sita atau perintah penyitaan tersebut dapat: bersama-sama (menjadi satu) dengan penetapan hari sidang (PHS) dan perintah panggilan para pihak atau terpisah dari PHS, yaitu : perintah penyitaan lebih dahulu dan PS kemudian / PHS lebih dulu dan perintah penyitaan kemudian.
k.        Atas perintah hakim tersebut, panitera melalui jurusita memberitahukan kepada para pihak dan kepala desa setempat akan dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa / jaminan pada hari, tanggal, dan jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para pihak dan kepala desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita jaminan yang telah ditetapkan itu.
l.          Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh dua orang saksi. Apabila panitera tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh panitera.
m.      Pada hari, tanggal yang telah ditetapkan tersebut, panitera melaksanakan penyitaan.
n.        Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak tersita dan kepala desa / lurah setempat.
o.        Pemeliharaan barang-barang tersita tetap berada di tangan pihak tersita.
p.        Panitera melaporkan penyitaan tersebut pada hakim / ketua majelis yang memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara sita.
q.        Majelis membacakan berita acara Sita tersebut pada persidangan berikutnya dan menetapkan sah dan berharga penyitaan tersebut yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
r.          Apabila barang-barang yang disita berupa benda tetap atau benda yang tercatat dalam lembaga/Kantor Pemerintah maka hal itu diberitahukan kepada lembaga/Kantor yang bersangkutan.
s.         Hendaknya tentang sita itu di catat dibuku khusus yang di sediakan di Pengadilan Agama yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembanganya, Buku ini adalah terbuka untuk umum.
t.          Apabila gugatan di kabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam Amar putusanya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
u.        Apabila gugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak, maka sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga sedang untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat, kecuali dalam hal ini yang tidak mungkin dipisahkan dalam penyitaan, seperti tanah dan rumah, dan sebagainya.
v.        Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan.

2.         Sita Revindicatoir Beslaag
Adalah diatur dalam Pasal 226 HIR, 260 RBg, 714 Rv, jo Pasal 1977 KUHPer. Adapun kata Revindicatoir adalah berasal dari kata “revindiceer” yang artinya “mendapatkan” dan pengertian revindicatoir beslaag adalah mengandung pengertian “untuk mendapatkan hak kembali”. Maksudnya adalah barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.[5]
Ketentuan Pasal 226 HIR dapat dipahami bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir beslag itu adalah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.         Harus berupa barang bergerak
b.        Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat
c.         Permintaannya harus diajukan kepada Ketua pengadilan
d.        Permintaan sita dapat diajukan secara lisan atau tulisan
e.         Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci

3.         Sita Harta Bersama
Sita harta bersama (maritaal beslaag) ialah sita yang diletakkan atas harta perkawinan. Sita marital diatur dalam pasal 78 huruf c UU. No. 7/19989 jo. Pasal 24 PP No. 9/1975, pasal 95 Kompilasi Hukum Islam.
Sita ini dapat dimohonkan oleh suami atau isteri dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan. Sita dapat diletakkan atas semua harta perkawinan yang meliputi harta suami, harta isteri dan harta bersama suami isteri yang disengketakan dalam pembagian harta bersama. Sita harta bersama ini dapat diajukan bersama-sama dalam pemeriksaan perceraian atau setelah perceraian terjadi. Selama masa sita tidak dapat dilakukan penjualanatas harta bersama untuk kepentingan keluarga kecuali dengan izin dari pengadilan Agama. Adapun tata cara sita ini, sama dengan sita pada umumnya.

D.                Masuknya Pihak Ketiga dalam Perkara.

Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/tussenkomst, dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg, tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv), sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berjalan disebut intervensi.[6]
Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Dalam hal ada permohonan voeging, hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.[7]
Intervensi (tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal dan gugatan intervensi
Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis. Misalnya: tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh penggugat mengandung cacat tersembunyi, padahal tergugat membeli barang tersebut dari pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar pihak ketiga tersebut bertanggung jawab atas cacat itu
Setelah ada permohonan vrijwaring, hakim memberi kesempatan para pihak untuk menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke PT harus bersama-sama dengan perkara pokok. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding dari intervenient tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri.
Apabila permohonan dapat dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok.

E.            Perubahan dan Pencabutan Gugatan.

IR dan R.Bg tidak mengatur tentang perubahan gugutan yang telah diajukan oleh pengugat. Oleh karena itu hakim leluasa untuk menentukan samapai sejauh mana perubahan itu dapat dilakukan oleh pihak pengugat. Sebagaimana patokan ditentukan bahwa perubahan surat gugat itu diperkenankan asalkan kepentingan kedua belah pihak harus tetap dijaga dan tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak apabila surat gugat itu dirubah oleh pihak penggugat.
Perubahan gugatan adalah merubah atau menambah gugatan dengan ketentuan sebagai berikut.[8]
1.        Perubahan gugatan tidak boleh merugikan pihak lawan
2.        Perubahan gugatan tidak boleh menyimpang dari asas-asas hukum acara perdata
3.        Perubahan gugatan tidak boleh menyimpang dari petitum atau tuntutan semula
4.        Perubahan sebelum jawaban tergugat diperbolehkan tanpa izin terguga
5.        Perubahan gugatan setelah jawaban tergugat harus dengan izin tergugat
6.        Perubahan gugatan harus memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk membela diri[9]
7.        Perubahan gugatan dengam mengurangi petitum tidak boleh.

Pencabutan gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa di pengadilan dapat dilakukan oleh pengugat dengan alasan sebagai berikut :
1.      Tuntutan pengugat telah dipenuhi oleh tergugat
2.      Adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penyusunan gugatan

          Syarat perubahan gugatan, Mahkamah agung dalam buku pedomannya menyebutkan persyaratan formil yaitu :
1.      Pengajuan perubahan pada sidang pertama dihadiri tergugat
2.      Memberi hak kepada tergugat menanggapi
3.      Tidak menghambat acara pemeriksaan[10]

Dalam hal perubahan gugatan, dalam praktik peradilan sering terjadi dalam bentuk :
1.      Diubah sama sekali, berarti gugatan itu diubah sama sekali baik posita maupun petitumnya. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043 K/Sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 hanya mengizinkan perubahan gugatan terhadap hal-hal yang tidak prinsip saja, tidak dibenarkan mengubah gugatan yang mengakibatkan terjadi perubahan pada posita sehingga mengakibatkan tergugat merasa dirugikan haknya untuk membela diri.
2.      Diperbaiki, maksudnya suatu perbaikan terhadap gugatan berarti hal-hal tertentu dari gugatan itu bisa diperbaiki. Misalnya ada kekurangan kata,kalimat,kesalahan ketik atau kelebihan kata-kata yang mesti harus dibetulkan.
3.      Dikurangi,suatu gugatan dikurangi berarti ada bagian-bagian tertentu dari posita atau petitum gugatan yang dikurangi. Dalam praktik peradilan, pengurangan dalam gugatan sering dikabulkan oleh hakim karena peraturan perundang-undangan memperbolehkannya, misalnya semula dalam gugatan empat bidang tanah,kemudian dikurangi menjadi dua bidang saja.
4.      Ditambah, suatu gugatan ditambah berarti bagian posita atau petitum dari gugatan itu ditambah. Hal ini bisa terjadi karena dalam posita sudah disebutkan tetapi dalam petitumnya tidak dicantumkan, dengan demikian perku ditambah dalam bagian posita atau petitum atau pada kedua-keduanya.[11]

Dengan demikian jelas, bahwa perubahan atau penambahan gugatan masih diperbolehkan selama dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap pemeriksaan dan belum memasuki tahap kesimpulan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.        Jika gugatan belum dibacakan maka perubahan gugatan tidak perlu mendapat persetujuan tergugat.
2.        Jika gugatan sudah dibacakan dan tergugat telah memberikan jawaban, maka perubahan gugatan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari tergugat.
3.        Perubahan tersebut masih dalam koridor posita gugatan.

Pencabutan gugatan yang telah didaftarkan dan diperiksa dipengadilan dapat dicabut sewaktu-waktu dengan syarat sbg berikut :
1.    Sebelum tergugat mengajukan jawaban, gugatan dapat dicabut tanpa izin tergugat
2.    Apabila tergugat sudah mengajukan gugatan jawaban, gugatan dapat dicabut atas izin tergugat.[12]



F.            Ekspesi dan Rekonvensi.
1.        Ekspesi
Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan dan tidak ditujukan atau menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Salah satu eksepsi dalam hukum acara perdata adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Eksepsi kewenangan mengadili diajukan apabila dianggap pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Eksepsi kewenangan mengadili dibagi menjadi:[13]

a.         Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinatoir)
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan absolut 4 (empat) lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer) dan Peradilan Khusus (Arbitrase, Pengadilan Niaga, dan lain-lain). Masing-masing pengadilan mempunyai yurisdiksi tertentu.
Pengajuan eksepsi kewenangan absolut (exceptio declinatoir) diatur dalam Pasal 134Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering(“Rv”). Eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat. Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv mengatur bahwa eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan oleh tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung sejak proses pemeriksaan dimulai sampai sebelum putusan dijatuhkan di persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

b.    Eksepsi Kewenangan Relatif (Relative Comprtitie)
Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkungan peradilan yang sama, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR.
Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR mengatur bahwa pengajuan eksepsi kewenangan relatif harus disampaikan pada sidang pertama dan bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.

Pengajuan eksepsi kewenangan relatif dapat secara lisan atau berbentuk tulisan. Pasal 133 HIR memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi relatif secara lisan. Hakim yang menolak dan tidak mempertimbangkan eksepsi lisan, dianggap melanggar tata tertib beracara dan tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalah gunaan wewenang. Selain secara lisan, eksepsi kewenangan relatif dapat diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) Rv jo Pasal 121 HIR.

2.        Rekonvensi.
Istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIRyang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.

G.    Pembuktian.
Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta atau pristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku. Untuk memperoleh kepastian bahwa suatu pristiwa/fakta yang diajukan itu benar terjadi, yang dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum antara para pihak, inilah merupakan tujuan dari pembuktian itu sendiri.[14]

1.      Hukum pembuktian
Menurut hukum pembuktian dalam acara perdata, maka pembuktiannya adalah:
a.    Bersifat mencari kebenaran formil
     Artinya dari setiap pristiwa yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Mencari kebenaran formil  berarti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara.
b.    Tidak disyaratkan adanya keyakinan hakim
     Artinya dalam pembuktian dibolehkan antara perkara pidana dan perdata. Pembuktian  dalam perkara pidana masyarakat adanya keyakinan hakim, sedangkan dalam perkara tidak secara tegas masyarakat adanya keyakinan.
c.    Alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materil.
     Dalam hukum  pembuktian, teridiri dari unsur materil dan unsur formil. Hukum pembuktian materil mengatur tentang dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktiannya, sedangkan hukum pembuktian formil mengatur cara mengadakan pembuktian.

2.      Alat-alat bukti
Alat-alat dalam perkara perdata ialah:
a.    Alat bukti surat
b.    Alat bukti saksi
c.    Alat bukti persangkaan
d.   Alat bukti pengakuan
e.    Alat bukti sumpah
f.     Pemeriksaan ditempat (pasal 153)
g.    Saksi ahli (pasal 154 HIR)
h.    Pembukuan (pasal 167 HIR)
i.      Pengetahuan hakim (pasal 178 (1) HIR, UU-MA No. 14/1985)

3.      Bukti Surat
a.       Pengertian
Alat bukti tertulis atau surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksud untuk mencurahkan isi hati  atau menyampaikan buah pikiran seeseorang dan digunakan sebagai pembuktian (alat bukti).
Alat bukti tertulis di atur dalam pasal, 138, 165, 167, HIR /pasal 164, 285-305 R.Bg. 186 No 29 dan pasal 1867-1894 BW, serta pasal 138-147 RV

b.      Macam-macam  alat-alat  bukti surat
Surat sebagai  alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)        Akta
2)        akta  otentik
3)        Akta ialah surat yang diberi tandatangan, yang memuat pristiwa yang menjadi dasar suatu hak perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Akta otentik ialah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik denagn maupun tanpa bantuan dari yang berkepentinagn, ditempat dimana pejabat berwenang menjalankan tugasnya (ps. 1868).

c.       Syarat-syarat akta otentik ada 3 (tiga) yaitu:
1)        Dibuat oleh  atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu
2)        Dibuat dalam bentuk dan sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk itu
3)        Dibuatkan ditempat pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya.

Akta otentik ada dua macam yaitu:
1.      Akta yang dibuat oleh pejabat ialah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu karena jabatannya tanpa campur tangan pihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengar serta apa yang dilakukan.
2.      Akta yang dibuat  dihaddapan pejabat ialah yang dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak,  dengan mana pejabat menerangkan jufa apa yang dilihat dan dilakukan.

            Akta dibawah tangan ialah akta yang dibuat oleh para pihak dengan sengaja untuk pembuktian, tetapi tanpa bantuan dari seseorang pejabat. Hal ini diatur dalam stbl 1867 No.29 untuk jawa dan Madura, sedang untuk luar jawa dan Madura diatur dalam pasal 286 sampai dengan 305 R.Bg pasal 1874-1180 BW juga mengatur masalah ini.

3.      Bukti Saksi
Saksi ialah orang yang memberikan keterangan dimuka siding, dengan memenuhi syarat-syarat  tertentu, tentang suatu peristiwa  atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut. Bukti saksi diatur dalam pasal 168-172 HIR

4.      Bukti Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu pristiwa yang telah atau idanggap terbukti kearah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum terbukti, baik yang bersandarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh hakim.persangkaan diatur dalam pasal 173 HIR, 1916 BW. 
Ada dua macam bentuk persangkaan[15]:
a.    Persangkaan berdasarkan undang-undang
Contoh: pasal 5 ayat 2 UU No. 1/1974 yaitu bahwa untuk mendapat ijin poligami dari pengadilan tidak diperlukan persetujuan dari istri apabila istri tidak ada kabar selama 2 tahun, berarti dalam kasus ini, poligami dianggap sah tanpa persetujuan istri.
b.    Persangkaan yang berupa kesimpulan yang ditarik oleh hakim dari keadaan yang timbul dipersidangan,seperti:
1)        Tentang sesuatu yang penting dan seksama
2)        Atau tentang sesuatu yang terang dan pasti
Kekuatan pembuktiannya bersifat memaksa. Hakim terikat pada ketentuan undang-undang kecuali jika dilumpuhkan oleh  bukti lawan. Karena persangkaan bukan merupakan bukti yang berdiri sendiri melainkan berpijak pada kenyataan lain yang telah terbukti, maka untuk menyusun bukti persangkaan harus di buktikan dahulu fakta-fakta yang mendasarinya. Apabila fakta-fakta yang mendasarinya telah dibuktikan maka hakim dapat menyusun bukti persangkaan dalam pertimbangan hukumnya sesuai hukum berfikir yang logis, dengan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

5.      Bukti Pengakuan
Pengakuan ialah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan sebagai alat bukti diatur dalam pasal 174,175,176, HIR pasal 311, 312, 31 R.Bg dan pasal 1923-1923 BW.
Pengakuan dapat diberikan di muka hakim dipersidangan atau di luar persidangan. Selain itu pengakuan dapat pyula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan siding. Ada beberapa macam bentuk pengakuan yaitu pengakuan murni, pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan klausula. Berikut ini akan dibicarakan masing-masing jenis dan bentuk pengakuan dalam pemeriksaan di persidangan:
a.           Pengakuan murni di muka siding
b.           Pengakuan dengan kualifikasi
c.           Pengakuan dengan clusula
d.          Pengakuan tertulis
e.           Pengakuan lewat kuasa hukum/wakil

6.      Bukti Sumpah
            Sumpah ialah suatu penyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Sumpah merupakan tindakan religious yang digunakan dalam proses peradilan. Ada 2 macam sumpah, yaitu:
a.    Sumpah/janji untuk melakukan atau tindakan melakukan sesuatu, yang disebut sumpah promissoir
b.    Sumpah/janji untuk memberi keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu benar demikian atau tidak benar, yang disebut sumpah assertoirr atau confirmatoir

            Sumpah promissoir dilakukan oleh saksi atau ahli juru bahasa dan hukum, denag ciri-ciri:
a.    Sumpah diucapkan sebelum mereka memberikan keterangan.
b.    Sumpah berfungsi sebagai syarat formil sahnya suatu keterangan
c.    Sumpah ini ukan merupakan alat bukti
d.   Sumpah ini tidak mengakhiri sengketa

            Sumpah assertoir dilakukan oleh para pihak dalam perkara, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Sumpah diucapkan sesudah mereka memberi keterangan atau melakukan sesuatu
b.    Sumpah berfungsi untuk meneguhkan suatu pristiwa atauhak
c.    Sumpah ini termasuk alat bukti
d.   Sumpah ini mengakhiri sengketa
            Sumpah promisoir mempunyai fungsi formil, yaitu sebagai syarat syah dilakuakn suatu tindakan yang menurut hukum harus dilakukan diatas sumpahnya itu. Sedangkan sumpah asertoir mempunyai fungsi materil, yaitu sebagai alat bukti di muka pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Setiap sumpah harus dilakukan menurut keyakinan agamanya dari yang bersangkutan.



[1] Abdulah Tri Wahyudi, 2004. Pengadilan Agama di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. hal 126
[2] Retno wulan Soentantio dan ISkandar, 1997. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju. hal 10
[3] Abdulah Tri Wahyudi, Ibid. hal 131
[4] Kussunaryatun, 1995. Hukum Acara Perdata Pemeriksaan Perkara Perdata. Surakarta : UNS Press. hal 34
[5] Kussnaryatun, Ibid. hal 35
[6] M Yahya Harahap, 1993. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama Undang Undang N0. 7 Tahun 1989. Jakarta : Pustaka Kartini. Hal 357
[7] Abdulah Tri Wahyudi, Ibid. hal 144
[8] Kussnaryatun, Ibid. hal 53
[9] Abdulah Tri Wahyudi, ibid hal 150-151
[10] Akmaluddin Syahputra, 2008, Hukum Acara Perdata.,Medan : Wal asri publishing. hal.48
[11] Abdul Manan, 2005 ,Penerapan Hukum Acara Perdata, Jakarta : Kencana  Cet III., hal.45
[12] Abdulah Tri Wahyudi, ibid hal 150-151
[13] Kussnaryatun, Ibid. hal 53-54
[14] Roihan A. Rasyid , 1991. Hukum Acara Peadilan Agama. Jakarta :Rajawali. hal.138
[15] Soebekti. 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata.Jakarta : Intermasa. hal.181
re