English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selamat Datang di Website Darwis Roland Semoga Dapat Membantu Anda | Jangan Lupa Like dan Tinggalkan Kritik dan Saran Anda Pada Kotak Pesan Disamping Kanan |

Monday 15 December 2014

Perbedaan Istilah Teknis Zakat, Infak, dan Shadaqah serta Mengetahui Aplikasi dan Mekanisme Pengumpulanya

Berikut ini makalah Perbedaan Istilah Teknis Zakat, Infak, dan Shadaqah serta Mengetahui Aplikasi dan Mekanisme Pengumpulanya


PEMBAHASAN

A.                Zakat
1.                  Pengertian Zakat.
Zakat secara bahasa diartikan bertambah dan meningkat. Jadi, setiap suatu yang bertambah kuantitasnya atau meningkat kadarnya, maka hal itu diungkapkan zaka, misalnya zaka az-zar’u’, artinya tanaman tumbuh dan berkembang.[1] Adapun secara syar’i zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.[2] Menurut undang-undang No. 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang memilikioleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang ber hak menerimanya.[3]
Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian-oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hakmereka, dengan pembayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selaen hartanya akan bertambah.[4]

Pengertian Zakat menurut Empat mazhab[5] :
a.    Mazhab maliki menefinisikannya Zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula.Yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat). Kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya.
b.   Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan, “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah swt.
c.    Menurut mazhab syafi’i adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta.
d.   Sedangkan menurut mazhab hambali, zakat ialah hak yang wajib(dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.

2.             Para wajib zakat.
Zakat diwajibkan kepada sesorang bila[6] :
a.    Orang tersebut beragama islam.
b.    Dia adalah orang merdeka, bukan budak.
c.    Dia memiliki kekayaan yang mencapai nishab, yang merupakan jumlah minimal kekayaan yang harus dizakati.
d.   Kekayaan tersebut harus:
1)   Sepenuhnya milik sendiri setelah dikurangi utang.
2)   Kelebihan dari kebutuhan primer yang dia perlukan (pakaian, rumah, dan alat rumah tangga dll yang digunakan sendiri).
3)   Kekayaan ini dimiliki selama setahun penanggalan, yaitu melewati hawlI.
4)   Bersifat produktif dan si pemilik memperoleh laba darinya.



3.             Berbagai jenis subyek zakat.
Islam, petunjuk hidup yang benar, menetapkan jenis-jenis kekayaan yang dikenai zakat, yaitu[7]:
a.    Emas, perak dan uang tunai.
b.    Barang-barang perniagaan.
c.    Hasil pertanian, tanaman dan buah-buahan.
d.   Ternak.
e.    Mineral dan harta terpendam [karun].

4.             Kekayaan yang bebas dari zakat.
Islam merupakan agama penutup dari allah SWT yang mngakhiri pesan-pesan-Nya kepada manusia. Oleh karena itu, islam datang dengan hukum umum yang cocok untuk seluruh masa, tempat dan masyarakat. Artinya, tak diragukan lagi bahwa islam dapat memperbaharui manusia setiap wakti dan di semua tempat. Islam memperhatikan kebutuhan dan keinginan semua orang, individu dan kelompok para penerima zakat.[8]
Delapan golongan, menurut Al-Quran, yang berhak menerima zakat adalah:
a.         Al-Fuqara’ (Orang orang fakir),
b.        Al-Masakin (Orang-orang miskin),
c.         Al-Amilin ‘ALAIHA (Pengumpul zakat),
d.        Mu’allaf Qulubihim (Orang yang lunak hatiny),
e.         Fi Riqab (Budak belian),
f.         Al-Gharimin (Orang yang terbebani utang),
g.        Fi Sabilillah (Di jalan Allah).

Yang  tak berhak menerima zakat
Oang-orang yang tidak memenuhi syarat menerima zakat, mereka itu adalah
a.         Orang kaya
b.        Orang yang mampu bekerja
c.         Orang-orang kafir, ateis dan yang ingkar
d.        Bapak, anak dan istri
e.         Bani Hasyim
f.         Orang yang dipekerjakan

5.             Kefarduan Zakat.[9]
Zakat diwajibkan dalam alqur’an, sunnah, dan ijma’ ulama. Dalil-dalil yang terdapat dalam alqur’an yang bermakna sebagai berikut:
a.         Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat (QS 2:43)
b.        Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.(QS 9:103)
c.         Dan tunaikanlh haknya sewaktu dituai hasilnya ( QS 6:141).

6.             Tata cara pengeluaran zakat.
Diantara hal yang sangat penting dalam pembahasan zakat adalah tata cara pengeluaran zakat. Hal ini agar zakat dapat dilaksanakan sesuai dengan syariat dan dapat sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sehingga pembayar zakat terbebas dari kewajibannya.[10]
Sesungguhnya wajib untuk segera mengeluarkan zakat ketika kewajiban untuk mengeluarkannya dari harta yang anda miliki telah tiba. Hal ini berdasarkan firman Allah,
dan tunaikanlah zakat” (al-baqarah: 43)
Ayat ini berisi perintah mutlak, dan perintah mutlak menuntut adanya pelaksanaan dengan segera.

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa rasulullah bersabda,
tidaklah zakat bercampur dengan harta, kecuali akan merusaknya”
Disamping itu, karena kebutuhan orang-orang kafir menuntut agar zakat segera diberikan kepada mereka. Jika ditunda, maka akan membahayakan dan merugikan mereka. Juga, karena orang yang wajib mengeluarkannya dapat tertimpa musibah yang mendadak, seperti kerugian dan kematian, dan hal itu mengakibatkan kewajiban zakat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Begitu juga dengan bersegera dalam mengeluarkan zakat, menunjukkan jauhnya seseorang dari sifat kikir dan membuatnya dapat segera terlepas dari kewajiban. Disamping itu, hal ini membawa keridhaan Allah baginya.
Atas dasar hal-hal diatas, maka diwajibkan bersegera membayar zakat dan tidak menundanya, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, akan diberikan kepada orang yang lebih membutuhkannya atau ketika itu hartanya tidak ditemukan dan sebagainya.
a.    Zakat wajib diambil dari harta anak kecil dan harta orang gila, berdasarkan keumuman dalil kewajiban nya. Sedangkan pelaksanaan pengeluaran zakat mereka adalah para wali keduanya yang bertanggung jawab atas pemeliharaan harta keduanya. Dan, mengeluarkan zakat adalah kewajiban yang bisa diwakilkan.


b.    Mengeluarkan zakat harus dengan niat.[11]
c.    Mengeluarkan zakat adalah salah satu bentuk amal perbuatan, yang lebih afdhal dalam pelaksanaannya adalah pemilik harta sendiri. Hal ini agar ia benar-benar yakin bahwa hartanya sampai kepada orang yang berhak menerimanya.
d.   Disunahkan bagi orang yang membayar zakat ketika menyerahkan zakat untuk berdo’a.
e.    Apabila ada seorang penerima zakat yang sudah terbiasa mengambil harta zakat, maka ketika diberikan zakat kepadanya tidak perlu disertai dengan mengatakan bahwa pemberia tersebut adalah zakat.
f.     Sebaiknya seseorang mengeluarkan zakat didalam negerinya sendiri, yaitu dibagikan kepada orang fakir yang ada didalamnya.
g.    Ketika menjelang waktu diwajibkan zakat, pemimpin muslim harus mengutus orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari harta yang tampak seperti binatang ternak, pertanian dan buah-buahan. Hal ini sebagaimana dilakukan Nabi saw, para Khulafaur Rasyidin, dan kaum muslimi setelahnya.
h.    Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakat ketika tiba kewajiban untuk mengeluarkannya.
i.      Dianjurkan bagi seseorang untuk memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkannya, yang tidak berada dibawah tanggungannya. Yaitu, diberikan kepada kerabat yang paling dekat, yang dekat, dan seterusnya.[12]


7.             Tujuan dan Manfaat Zakat Berdimensi Ekonomi
Zakat yang mengandung pengertian bersih, suci, berkembang, dan bertambah mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Dengan demikian lembaga zakat itu diwajibkan untuk dilaksanakan guna mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan. Yang dimaksud dengan tujuan dalam hubungan ini adalah sasaran praktisnya. Tujuan tersebut diantaranya:
a.    Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
b.    Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
c.    Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
d.   Menghilangkan sifat kikir dan atau loba pemilik harta.
e.    Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang miskin.
f.     Menjembatani jurang pemisah antara orang yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
g.    Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan.
h.    Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
i.      Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

B.                B. Infak.
1.             Pengertian Infaq.
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu.[13] Termasuk kedalam kepentingan ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentinagn agamanya[14]. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendafatan penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.  Infak juga di artikan harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.     Infaq juga di artikan pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Selanjutnya yang dimaksud denganmengeluarkan atau membelanjakan harta. Tentunya, hal ini berbeda dari pemahaman-pemahaman masyarakat terhadap pengertian infaq. Hal ini dikarenakan pengertian infaq secara etimologi yang berasal dari kata Arab masih sangatlah umum, apakah yang dimaksud mengeluarkan atau membelanjakan harta dalam hal kepeluan diri sendiri atau untuk kepentingan umum.
a.    Membelanjakan Harta
      Al-Anfal ayat 63 :


Artinya : dan Dia (Allah) yang Mempersatukan hati mereka (orang yang beriman). Walaupun kamu menginfakkan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah telah Mempersatukan hati mereka. Sungguh, Dia Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Oleh karena itu, infaq dalam arti membelanjakan harta bukan untuk keperluan diri sendiri, akantetapi untuk keperluan bersama.

b.   Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

2.             Pengumpulan Infaq.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan besar maupun rendah, apakah disaat dia berada disaat lapang maupun sempit[15].  
3.             Penyaluran Infaq.
Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 ansaf) maka infak boleh diberikan kepada siapa saja, misalnya untuk:
a.                                                                                                                                                            kedua orang tua,
b.anak yatim
c.dan sebagainya.[16]




C.                Shadaqah.
1.             Pengertian Shadaqah.
Sedekah berasal dar kata shadaqa yang berarti benar. Orang  yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imanya.[17] Sedekah adalah suatu akad pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah SWT dan tidak mengharapkan sesuatu imbalan jasa atau pengganti.[18] Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril.[19]
2.             Beberapa hadis yang menggambarkan macam-macam sedekah adalah[20]:
a.    “setiap perbuatan baik adalah sedekah”,
b.    “menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran merupakan sedekah”,
c.    “suami menggauli istrinya adalah sedekah”,
d.   “mendamaikan di antara dua orang (yang bertikai) juga merupakan sedekah”,
e.    “menolong seseorang untuk menaiki kendaraannya adalah sedekah. Atau mengangkat barang- barang ke atas kendaraan,itu jga sedekah. Demikian juga menyingkirkan rintangan dari jalan,
f.     “membantu seseorang yang membutuhkan pertolongan adalah sedekah,
g.    “Mengerjakan perbuatan baik dan menghidari perbuatan jahat adalah sdekah”.
Berdasarkan hadist-hadist di atas, sangat penting ditegaskan bahwa sedekah tidakhanya terbatas pada uang atau barang yang diberikan untuk menolong seseorang dikalqa membutuhkan.

3.             Rukun sedekah.
Rukun sedekah yaitu sebagai berikut:
a.    Pihak yang bersedekah
b.    Penerima sedekah
c.    Benda yang disedekahkan
d.   Shighat ijab dan kabul.

4.             Sunnah Sedekah.
a.    Disamping zakat wajib, ada juga sedekah yang disunnahkan dan dianjurkan untuk dikeluarkan kapan saja. Hal ini disebabkan anjuran dari Al-Quran dan As-Sunnah untuk mengeluarkan sedekah tidaklah terikat.
b.    Mengeluarkan sedekah secara diam-diam adalah lebih baik. Karena sedekah secara diam-diam adalah lebih jauh dari sikap riya’. Kecuali apabila dengan diperlihatkan kepada orang lain akan membawa mashlahat yang lebih besar, yaitu memotivasi orang lain untuk melakukannya.
c.    Hendaknya sedekah itu dikeluarkan dengan kerelaan hati, tanpa disertai kata-kata yang menyakiti orang yang membutuhkannya.
d.   Sedekah yang dikeluarkan ketika pemiliknya dalam kondisi sehat lebih afdhal.[21]
e.    Bersedekah di Haramain (mekkah dan Madinah) adalah lebih afdhal.[22]
f.       Bersedekah dibulan ramadhan adalah lebih afdhal. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia berkata, “rasulullah adalah orang yang paling dermawan,Beliau lebih dermawan lagi pada bulan ramadhan,  yaitu ketika Beliau ditemui jibril. Dan, ketika itu Beliau lebih dermawan dari angin yang berhembus.”
g.    Bersedekah ketika orang membutuhkannya juga lebih afdhal.
h.    Demikian juga bersedekah kepada kerabat dan tetanga adlah lebih afdhal daripada bersedekah kepada orang lain atau orang-orang yang tempatnya jauh.

D.                Relevansi pengertian antara zakat, infak dan sedekah.[23]
Selain kata zakat, Al-quran juga menggunakan kata sedekah untuk mengungkapkan maksud zakat seperti dalam surat at-Taubah/9 :103, 58 dan 60. Dalam hadist Nabi tentang penempatan Mu’az di yaman, Nabi bersabda: “terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah, yang dikenakan kepada orang-orang kaya.” Semua ayat dan hadist tersebut adalah tentang zakat, tetapi diungkapkan dengan istilah sedekah. Terdapat pula penggunaan istilah musdaddiq untuk amil, oleh karena itu ia bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan sedekah tersebut. Namun dalam penggunaan sehari-hari kata sedekah itu disalah artikan, yaitu hanya berarti sedekah yang diberikan kepada pengemis dan peminta-minta. Tetapi, hal ini tidak boleh membuat kita lupa bagaimana sebenarnya pengertian satu kata dalam bahasa arab pada zaman Al-quran turun. Kata shadaqah sesungguhnya berasal dari kata shidq yang bearti benar.
Qadhi Abu Bakar bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan shadaqah, kata shadakah berasal dari kta shidq, benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan dan keyakinan.
Bangunan shad-dal-Qaf, bermakna “terwujudnya sesuatau oleh sesuatu, atau membantu terwujudnya sesuatu itu”. Contoh diantaranya adalah shidaq berarti mahar buat perempuan, yaitu terwujudnya dan diakuinya kesahan hubungan suami isteri dengan diterimanya mahar dan terlaksananya perkawinan menurut tata cara tertentu.
Pengertianzakat memang berubah sesuai dengan perubahan tasrif katanya. Banyak kata shadaqa dalam berbicara, berarti “benar”, dan bentuk kata ashdaqa kepada perempuan, berarti “membayar mahar” perempuan tersebut. Perubahan tasrif ini dimaksudkan untuk menunjukkan arti tertentu setiap kasus, dan diungkapkannya semua dengan akar kata shadaq dimaksudkan untuk menunjukkan perbuatan penyedekahkan itu: bahwa orang yang yakin hari kebangkitan ada, negeri akhirat adalah negeri tujuan, dan dunia adalah jembatan buat akhirat dan gerbang kejahatan maupun kebaikan, maka orang itu tentu akan bekerja dan mengorbankan apa yang diperolehnya didunia, untuk kepentingan akhirat tersebut. Tetapi bila ia tidak yakin, ia tentu akan kikir, memburu dunia, dan tidak peduli dengan akhirat. Shadaqah itu adalah bukti bukti kebenaran oleh karena itu Allah menggabungkan kata “memberi” dengan “membenarkan” dan “kikir” dengan “dusta”.
Selain perkataan zakat, Al-Quran menggunakan istilah shadaqahinfaq dan haq. Zakat disebut infak[24], karena hakikatnya zakat itu penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah[25], karena memang salah satu tujuan utama adalah unuk mendekankan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut haq, karena memang zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Kadang-kadang  zakat disebut dengan shadaqah sebagaimana yang telah jelaskan diatas. Oleh karena itu, semua zakat adalah shadaqah, akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.
Pengertian shadaqah, infak dan zakat memang beragam sesuai sudut pandang yang memerhatikan, tetapi semuanya adalah shadaqah. yang mana pengertian shadaqah lebih luas yang umum sesuai dengan surat at-Taubah/9 ayat 103.[26]
Shadaqah  merupakan pengertian yang luas, dimana terbagi menjadi dua yang bersifat materi atau fisik (tangible) serta yang bersifat non fisik (intangible). Yang bersifat tangible terbagi menjadi:
a.    Fardhu (wajib). Fardhu atau wajib terdiri dari:
1)   Fardhu ‘ain (perorangan) adalah zakat yang terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal
2)   Fardhu kifayah ialah infak[27]
b.    Sunah adalah sedekah

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, sedekah adalah barang yang diberikan, semata-mata karena mengharapkan pahala.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Muhammad bin Ath- Thayyar. 2010. Fikih ibadah, Solo : Media zikir.

Al-syaikhm, Yasin Ibrahim. 2004. Zakat menyempurnakan harta membersihkan harta       (Terjemah),Bandung : Penerbit Marja.

Alzuhayly,wahbah. 2005.zakat kajian berbagai mazhab. Bandung : Remaja            Rosdakarya

Anshori,Abdul Ghofur. 2006Hukum dan Pemberdayaan Zakat. Yogyakarta: Pilar Media.

Azzam, abdul aziz muhammad dan Abdul Wahhab sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah (terjemah) , Jakarta : Amzah.

Hafidhudin Didin. 2004. Pengantar Praktis tentang Zakat, Infak, dan shdaqahJakarta : Gema Insani.

Mardani. 2012.fiqh ekonomi syriah: fiqh muamalah (cetakan ke I), Jakarta : Prenada media group.

Saleh al-Fauzan. 2005. Fikih sehari-hari cetakan I, Jakarta : Gema Insani    Press.

Sarifuddin, Amir. 2003. Garis-Garis Besar Fiqih. Bogor:Kencana.

Qardawi, Yusuf2011. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka litera Antarnusa.


[1] Abdullah bin Muhammad bin Ath- Thayyar, Fikih ibadah, (Solo : Media zikir, 2010) hal
[2] Azzam, abdul aziz muhammad dan Abdul Wahhab sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah (terjemah) , (Jakarta : Amzah,2009) hal 344
[3] Mardani, fiqh ekonomi syriah: fiqh muamalah, cetakan ke I, (Jakarta:prenada media group, 2012) hal
[4] Abdul Ghofur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan zakat,(Yogjakarta:Pilar Media,2006),hal.1-2
[5] Sarifuddin, amir.garis-garis besar fiqih.(Bogor:kencana.2003) hal
[6] Yasin Ibrahim. Zakat menyempurnakan harta membersihkan harta. (Bandung : Penerbit marja, 2004) hal. 55
[7] Ibid. Hal 57
[8] Yasin Ibrahim. Zakat menyempurnakan harta membersihkan harta. (Bandung : Penerbit marja, 2004) hal.
[9] Alzuhayly,wahbah.Zakat Kajian Berbagai Mazhab(Bandung : remaja rosdakarya2005) hal
[10] Saleh al-Fauzan. Fikih sehari-hari cetakan I, (Jakarta : Gema Insani Press. 2005) hal
[11] Sabda rasulullah saw, “sesungguhnya amal-amal perbuatan adalah berdasarkan niat”
[12] Sabda rasulullah saw, “sedekahmu kepada kerabat dekatmu adalah sedekah dan penyambung silaturrahmi.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
[13] Didin Hafifudin, Panduan Peraktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (Jakarta:Gema Insani, 2004) hal 14
[14] Al-Quran, Surah Al-Anfal:36.
[15] Al-Quran, Surah ali Imran:134.
[16] Didin Hafifudin, Panduan Peraktis Tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (Jakarta:Gema Insani, 2004) hal 14
[17] Ibid.,hal 15
[18] Mardani, fiqh ekonomi syriah: fiqh muamalah, cetakan ke I, (Jakarta:prenada media group, 2012) hal
[19]Saleh al-Fauzan. Fikih sehari-hari cetakan I, (Jakarta : Gema Insani Press. 2005) hal
[20] Al-syaikhm, Yasin Ibrahim. Zakat menyempurnakan harta membersihkan harta (Terjemah),(Bandung : Penerbit Marja.2004) hal 107-108
[21] Ketika rasulullah ditanya tentang sedekah yang lebih afdhal beliau bersabda “yaitu sedekah ketika engkau dalam kondisi sehat dan sayang atas harta dan kala itu engkau mengharapkan kekayaan dan takut kefakiran.”
[22]Hal ini berdasarkan perintah Alah di dalam firmannya, “maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36)
[23] Mardani, fiqh ekonomi syriah: fiqh muamalah, cetakan ke I, (Jakarta:prenada media group, 2012) hal
[24] Qs. At-Taubah/9 ayat 34
[25]Qs. At-Taubah/9 ayat 60 dan 103
[26] Ambilah sebagian dari harta mereka sebagai shadaqah untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengan nya.
[27] Infak adalah mengeluarkan sebagian harta pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperuntukan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nishab. Dalam pandangan lain infak diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang  untuk memenuhi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman dan sebagainya juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah semata.
re

0 comments:

Post a Comment